Kabar Harun Masiku

KPK Sebut Harun Masiku Sudah Jadi DPO, ICW Ingatkan Dugaan Harun Berada di LN Sebagai Kabar Bohong

KPK Sebut Harun Masiku Sudah Jadi DPO, ICW Ingatkan Dugaan Harun Berada di LN Sebagai Kabar Bohong

CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Dok Firli Bahuri. Ketua KPK ini pastikan Harun Masiku sudah menjadi DPO 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengatakan, eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).

"Sudah, sudah (masuk DPO), belum lama, saya enggak tahu persis (kapan) tapi sudah, yang pasti sudah," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2020) malam.

Firli menuturkan, KPK juga sudah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Harun serta melayangkan permohonan bantuan kepada Polri untuk menangkap Harun.

Harun Masiku
Harun Masiku (KPU). KPK Pastikan Harun menjadi DPO

 Firli juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun untuk melaporkannya ke KPK.

"Tolong kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dan saya imbau kepasa tersangka saudara HM berikan kontribusi untuk menyelesaikan persolan ini," kata Firli.

Pakar Hukum Duga Ada Modus Penipuan di Kasus Suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan

Adian Napitupulu: Harun Masiku Kemungkinan Pelaku Suap Atau Korban Iming-iming

Mengenai dugaan Harun telah berada di Indonesia, Firli mengaku harus mengecek kebenaran kabar tersebut.

"Kita akan telusuri, kita akan terima apapun informasinya dan tentu akan kita lakukan cross-check atas kebenaran seluruh informasi," ujar Firli.

Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kepada KPAI Pihak Sekolah Mengaku Siswi yang Lompat dari Lantai 4 Sekolah Sering Murung

Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyatakan, Harun Masiku terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK menangkap Wahyu Setiawan, Rabu (8/1/2020) lalu.

"Iya tercatat dalam data perlintasan keluar Indonesia tanggal 6 Januari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang, Senin (13/1/2020).

Pembangunan Jalan Tol Jakarta Cikampek II Selatan Ditargetkan Selesai pada Hari Lebaran 2020

Mengacu pada pernyataan Ditjen Imigrasi, Firli pun menyatakan, Harun sedang berada di luar Indonesia dan belum kembali.

"Saudara tersangka HM itu sejak tanggal 6 Januari 2020 meninggalkan tempat wilayah Indonesia. Itu yang disampaikan oleh Kumham (Kemenkumham)," kata Firli.

Dugaan Informasi Bohong

Sementara itu Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) perlu menelusuri informasi yang menyebutkan bahwa eks caleg PDI-P Harun Masiku masih berada di Indonesia saat operasi tangkap tangan terjadi.

Menurut ICW, KPK perlu menindak jika memang ada oknum di dalam lembaga antirasuah itu yang berbohong dengan menyebut Harun Masiku berada di luar negeri.

Menurut Kurnia, ucapan itu bisa dikenakan pasal upaya menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pramugari Siwi Sidi Purwanti Menjawab 42 Pertanyaan Dilanjutkan Dua Rekannya Jadwal Diperiksa Kamis

"Ini kan kalau benar ada upaya untuk menghalangi proses hukum dalam konteks penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK ada instrumen hukumnya dalam UU Tipikor kita Pasal 21 tegas sekali menyebutkan obstruction of justice," kata Kurnia di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter di kantor ICW, Jakarta, Minggu (28/4/2019).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter  (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

 Kurnia mengatakan, hal itu juga terkait laporan di majalah Tempo yang menyebutkan bahwa Harun Masiku sudah ada di Indonesia pada 7 Januari 2020.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), lanjut Kurnia, juga bisa mengambil tindakan pada instasi yang menyebarkan kebohongan publik soal keberadaan Harun Masiku.

"Jadi kan selama ini Kementerian Hukum dan HAM mengatakan Harun di luar negeri. Sementara otoritas yang harusnya lebih tahu soal keberadaan yang bersangkutan apalagi melalui lalu lalang penerbangan internasional kan Kemenkumham, Ditjen Imigrasi," ucap Kurnia.

Video : Vonis Romahurmuziy Dua Tahun Penjara, denda 100 Juta

"Soal temuan Tempo itu menarik. Saya rasa kalau menjadi sebuah kebenaran tidak ada alasan apa pun untuk Presiden Jokowi untuk tidak menegur instasi terkait yang telah melakukan kebohongan publik," ucapnya.

Sempat Berkunjung ke Gowa

Sebelumnya, Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan pernah berkunjung ke Kabupaten Gowa, provinsi Sulawesi Selatan, beberapa hari lalu.

Calon legislatif DPR RI  dari PDIP ini sempat berada di Kabupaten Gowa pada Senin (13/1/2020) petang pekan lalu.

Ia datang ke rumah istrinya di Perumahan Bajeng Permai, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa ketika itu.

Salah seorang warga Perumahan Bajeng Permai sempat melihat Harun ketika itu. 

Warga yang enggan disebutkan namanya ini melihat Harun datang mengendarai sepeda motor dengan pakaian tertutup.

Persiapan Eko Roni Jelang Tampil di One Championship 2020

Warga Bajeng Permai itu meyakini laki-laki berpakaian tertutup itu adalah Harun Masiku.

"Dia datang pakai motor. Saya yakin itu adalah Harun karena saya tahu perawakannya," katanya saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu.

Rumah yang ditempati Harun ketika itu bercat putih dengan tipe 36.

Ada pagar besi berwarna merah. Rumah Harun juga dilengkapi kamer

Setelahnya, atau sejak Selasa (14/1/2020), ia tak pernah lagi terlihat.

Sementara itu, Kapolsek Bajeng Iptu Dimas Sunardi mengatakan pihaknya melakukan pemantauan untuk mengumpulkan informasi soal keberadaan Harun Masiku.

Tati Berhadap Ada Perhatian dari Pemprov DKI Jakarta

Polsek Bajeng memberi arahan kepada Bhabinkamtibmas untuk memantau areanya masing-masing.

"Kami koordinasikan dengan Bhabinkamtibmas untuk memantau sambil cari informasi. Karena tidak ada petunjuk ataupun perintah dari Mabes ataupun Polda," kata Iptu Dimas saat dikonfirmasi Tribun.

Diketahui Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap kepada Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Hingga kini Harun Masiku masih buron.

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Minta KPK Telusuri Adanya Informasi Bohong soal Harun Masiku di Luar Negeri",  Penulis : Sania Mashabi. Juga telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPK Sebut Harun Masiku Sudah Masuk DPO", 
Penulis : Ardito Ramadhan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved