Kriminalitas
Pembuat Dolar Palsu Senilai Rp 9 Miliar Berhasil Dibekuk oleh Jajaran Petugas Polda Metro Jaya
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk DW (47) alias Dani, pelaku pembuat dan pencetak ribuan lembar uang Dolar AS palsu.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Lalu yang bersangkutan juga kita kenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di akta otentik," kata Gede.
Hal itu kata Gede dikarenakan e-KTP yang dimiliki tersangka adalah asli, namun dalam identitas nama yang bersangkutan di e-KTP, dicantumkan gelar akademik yang tidak benar atau fiktif.
"Dalam e-KTP asli tersangka tercantum nama yang bersangkutan bergelar Profesor dan Doktor, serta Phd. Ini terjadi karena saat mengisi akta otentik untuk pembuatan e-KTP, tersangka IL mengisi dengan data fiktif atau keterangan palsu," katanya.
Karenanya Irwannur kata Gede juga dijerat Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman hingga diatas 5 tahun penjara.
Jadi, kata Gede semua titel dan gelar akademik yang diklaim tersangka adalah dipastikan palsu. "Tersangka IL ini mengaku gelar Profesor dan Doktor serta Phd nya, didapat secara lisan oleh Universitas Barkley, Michigan, Amerika Serikat tahun 2013. Namun setelah dicek, sudah kami pastikan gelar itu adalah palsu," kata Gede.
• Pria Perancang Hukuman Cambuk Tertangkap Basah Selingkuh Malunya Mak Dicambuk Melebihi Dihukum Mati
Selain itu kata Gede, plat nomor mobil B 1 RI di mobil Nissan Terra mklik tersangka, juga palsu. Hal itu diketahui setelah penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan pengecekan ke Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Plat nomor mobil Nissan Terra milik tersangka yang benar adalah
B 1442 KJM. Jadi plat nomor B 1 RI di mobil itu adalah palsu dan plat itu dibuat sendiri," kata Gede.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menuturkan pihaknya menetapkan status tersangka kepada Irwannur Latubual serta melakukan penahanan karena telah menguasai sajam dan dijerat UU Darurat.
"Jadi kita lakukan penahanan terhadap tersangka Irwannur Latubual, dan kita dalami lebih jauh," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/10/2019) lalu.
• Pemerintah Harus Mengatasi Persoalan Ekonomi dengan Cepat Bukan Mengalihkan Isu dengan Radikalisme
Sementara rekannya atau sopirnya yakni Haryono Sangaji yang turut diamankan bersama tersangka, Minggu (20/10/2019) lalu, hanya sebatas saksi dan dipulangkan.
Menurut Argo kasus ini berawal saat petugas menemukan sebuah mobil Nissan Terra yang didalamnya kedapatan membawa sajam di Hotel Raffles, Setiabudi, 20 Oktober 2019.
"Kemudian, setelah didalami dan kita cek, sajam ternyata punya terlapor yang katanya gelarnya Profesor, Doktor, ngakunya seperti itu, atas nama Irwannur Labual Phd. Jadi sudah doktor, Phd juga. Barang buktinya dua pedang," kata Argo.
Untuk nomot plat mobil Nissan Terra yakni B 1 RI, Argo memastikan adalah plat palsu.
"Plat mobil B 1 RI adalah palsu. Kalau Presiden kan RI 1, sedangkan dia ini B 1 RI tapi palsu," ujar Argo.
• CFD Jakarta Barat Dipastikan Tetap Jalan Meski Bertepatan Hari Pahlawan dengan Skema Apel Para PNS
Sementara itu, kata Argo.untuk undangan warna merah yang dimiliki tersangka ke acara pelantikan Jokowi-Maaruf, tersangka mengaku membeli undangan itu.