Hukuman Cambuk
Pria Perancang Hukuman Cambuk Tertangkap Basah Selingkuh Malunya Mak Dicambuk Melebihi Dihukum Mati
Bukan soal hukuman fisik dirasa sakit, tapi malunya melebihi malu untuk melakukan pencurian atau kejahatan lainnya. Sakitnya bisa melebihi mati.
Sosok pria yang diketahui sebagai perancang hukuman cambuk di Aceh tertangkap berzina.
Matilah dia.
Bukan soal hukuman fisik itu mematikan, tapi malunya melebihi malu untuk melakukan pencurian atau kejahatan lainnya.
Khususnya, buat Mukhlis, sosok perancang hukum cambuk tersebut.
Sudah banyak manusia yang melanggar hukum di Aceh dihukum dengan dicambuk dengan disaksikan rakyat di depan umum secara terbuka.
• Pengendara Motor Dihukum Denda Rp 250 Ribu Jika Lewat Jalur Sepeda Waspadai Jalur Sepeda Berikut
Malunya itu, mak.
Sebagaimana diulas Daily Mail, dikutip Warta Kota, Sabtu (2/11/2019), seorang pria yang dikenal sebagai perencana hukuman cambuk itu membantu merancang undang-undang khusus.
Undang-undang itu memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.
Hal tersebut diterapkan, setelah dia diketahui berselingkuh dengan seorang wanita, yang sudah menikah dengan suami yang sah.

• Anies Baswedan Berharap Masukan Publik dengan Melaksanakan Uji Coba Jalur Sepeda Sepanjang 63 Km
Mukhlis, orang yang hanya menggunakan satu nama, dijatuhi hukuman 28 cambukan karena dia berselingkuh dengan istri orang lain seorang wanita yang sudah menikah.
Dia adalah bagian dari Dewan Ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang Syariah yang menghukum zina dengan mendapatkan sanksi pemukulan berupa hukum cambuk.
Wanita yang dituduh berselingkuh bersama dia itu, kemudian, diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.
Mukhlis, kini, menghadapi pemecatan oleh dewan di bawah aturan kerja yang sama ketatnya.
Seorang lelaki Indonesia yang bekerja untuk sebuah organisasi yang membantu merancang undang-undang agama yang ketat.
Hukuman itu memerintahkan para pezina dicambuk telah dicambuk sendiri oleh hukuman yang dibuatnya.