Kriminalitas
Pembuat Dolar Palsu Senilai Rp 9 Miliar Berhasil Dibekuk oleh Jajaran Petugas Polda Metro Jaya
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk DW (47) alias Dani, pelaku pembuat dan pencetak ribuan lembar uang Dolar AS palsu.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya memastikan gelar Profesor, Doktor dan Phd yang diklaim Irwannur Latubual (39), pemilik mobil Nissan Terra B 1 RI, dan dia ditangkap Polda Metro Jaya, Minggu (20/10/2019) lalu, adalah palsu.
Hal itu dipastikan setelah penyidik melakukan pengecekan ke Kemendikbud dan lembaga pendidikan terkait.
Karenanya warga Jalan Raya Kampung Setu, Nomor 43 RT 014/002, Kelurahan Bintara Jaya, Bekasi Barat itu, dijerat UU Dikti Nomor 12 Tahun 2012 karena menggunakan gelar akademik yang bukan haknya.
Sebelumnya, Irwannur juga telah dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahub 1951 karena di dalam mobilnya didapati 2 senjata tajam berupa pedang sepanjang satu meter lebih.
Dalam kasus ini, Irwannur juga dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di akta otentik karena pencantuman gelar akademik palsu di e-KTP nya.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, menjelaskan, terkait dua pedang yang ada di mobilnya, tersangka sempat menyatakan bahwa dua pedang lengkap dengan sarungnya itu, merupakan peninggalan keluarganya, yang diklaim keluarga keturunan raja-raja di Pulau Buru, Maluku.
"Alasan dia dua sajam itu adalah peninggalan keluarganya yang masih keturunan raja-raja di Pulau Buru, di Maluku. Namun setelah dilakukan pengecekan silsilah kerajaan yang diakui tersangka itu, ternyata dia silsilahnya bukan berasal dari pulau Buru," kata Gede dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/11/2019).
"Jadi itu cuma alasan dia saja, dan dia dipastikan bukan keturunan raja di Pulau Buru, Maluku," tambah Gede.
Awalnya mobil Nissan Terra milik Irwannur diketahui menghalangi lintasan tamu negara yang akan menghadiri pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di DPR, karena terparkir di lobi Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta.
Karenanya polisi memeriksa mobil dam didapati dua senjata tajam berupa pedang di dalamnya.
Karenanya Irwannur dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta ditetapkan tersangka dan langsung ditahan.
Setelah dilakukan pendalaman kata Gede Irwannur Latubual juga dijerat pelanggaran UU Dikti Nomor 12 Tahun 2012 karena menggunakan gelar akademik yang bukan haknya.
"Sebab dari hasil penyelidikan kami di Kemendikbud dan lembaga pendidikan yang dimaksud, gelar Profesor, Doktor dan Phd yang bersangkutan dan tercantum di e-KTP nya, adalah palsu atau tidak benar. Jadi tersangka juga kita jerat dengan pelanggaran UU Dikti," kata I Gede.
Ancaman hukuman untuk jeratan UU Darurat dan UU Dikti, kata Gede, adalah maksimal 10 tahun penjara.