Kriminalitas

Pembuat Dolar Palsu Senilai Rp 9 Miliar Berhasil Dibekuk oleh Jajaran Petugas Polda Metro Jaya

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk DW (47) alias Dani, pelaku pembuat dan pencetak ribuan lembar uang Dolar AS palsu.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk DW (47) alias Dani, pelaku pembuat dan pencetak ribuan lembar uang Dolar Amerika Serikat (AS) palsu. 

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk DW (47) alias Dani, pelaku yang merupakan pembuat dan pencetak ribuan lembar uang Dolar Amerika Serikat (AS) palsu.

Dani dibekuk di kediamannya di Kompleks Apartemen Taman Rasuna di Jalan HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020).

Di sana, petugas mendapati 6.000 lembar uang dolar pecahan USD 100 palsu, yang totalnya senilai Rp 9 miliar.

"Juga kami dapati 300 lembar dolar hitam dan menyita sejumlah peralatan dan perlengkapan untuk membuat uang dolar palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1/2020).

Helmy Yahya Mengungkap Surat Pencopotannya Sebagai Dirut TVRI Ternyata Adalah Bukan Suara Bulat

Peralatan yang disita katanya adalah 1 unit Laptop, 1 unit printer, dan mesin penghitung uang.

"Pelaku adalah tunggal dan bekerja sendiri dalam mencetak dan membuat uang palsu," kata Yusri.

Menurut Yusri, Dolar Amerika Serikat yang dibuat dan dicetak pelaku, berkualitas rendah atau buruk.

"Karena kertas yang dipakai adalah kertas biasa dan tak ada duplikasi benang pengaman. Pelaku juga mencetaknya hanya pakai printer biasa, dari komputer," kata Yusri.

Petugas Damkar Kabupaten Bekasi Memusnahkan 200 Sarang Tawon Vespa yang Menewaskan Seorang Warga

Yusri menjelaskan pelaku mengaku baru kali ini membuat uang dolar palsu. "Rencananya ia akan menjual dolar palsu ini Rp 6000 perdolar atau Rp 600 Ribu untuk selembar dolar pecahan USD 100," kata Yusri.

Menurut Yusri, dari pengakuan pelaku juga, belum ada uang dolar palsu yang sempat diedarkannya.

"Namun penyidik masih mendalami lagi, benar tidaknya pengakuan pelaku ini," kata Yusri.

Yang jelas katanya kualitas dolar palsu yang dibuat pelaku berkualitas rendah dan buruk. Serta mudah diketahui dengan kasat mata.

Ritual Membantai Tujuh Anak dan Seorang Wanita Hamil Setelah Disiksa Lalu Dikubur di Kuburan Massal

Kasus ini katanya terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di sebuah apartemen di daerah Jakarta Selatan terdapat seseorang yang diduga membuat, menyimpan dan mengedarkan mata uang asing palsu.

"Dari informasi itu, tim mendalaminya hingga akhirnya membekuk pelaku di apartemennya, Jumat pekan lalu," kata Yusri.

Karena perbuatannya kata Yursri pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang sekaligus menyimpan dan mengedarkannya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved