Kasus Stem Cell
Daftar Rumah Sakit dan Klinik yang Bisa Melakukan Pelayanan Stem Cell
Daftar Rumah Sakit dan Klinik yang Bisa Melakukan Pelayanan Stem Cell. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Penulis: Apfia Tioconny Billy |
Menurut Nana, dokter OH tidak memiliki kompetensi melakukan suntik stem cell.
"Karena ia dokter, maka soal menyuntik adalah hal biasa. Namun untuk stem cell ini, ia banyak belajar dari media sosial atau medsos. Sehingga praktik yang dilakukannya ilegal," kata Nana.
Karena kasus ini, kata Nana, Dinkes DKI tengah mempertimbangkan mencabut izin praktik dokter OH.
Selain itu Nana, mengatakan dari sekitar 56 pasien praktik stem cell ilegal di klinik kesehatan Hubsch Clinic di Ruko Bellepoint, Kemang, Jakarta Selatan, yang diungkap pihaknya, sampai saat ini belum ada satupun pasien yang mengeluh atas kondisi kesehatan mereka.
Artinya kata Nana, para pasien ini tidak merasakan ada dampak negatif setelah mereka mendapatkan suntik serum stem cell. Bahkan pasien yakin, stem cell yang mereka dapatkan memperbaiki kondisi kesehatan mereka.
• Mengenal Suntik Stem Cell yang Mampu Meregenerasi Sel Supaya Awet Muda
"Terkait dampak ini, belum ada dan masih dalam pendalaman. Nanti para konsumen yang pernah disuntik ini, akan kami panggil dan kami periksa lagi," kata Nana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).
Menurutnya pihaknya juga masih memeriksa apakah serum stem cell yang diberikan tersangka ke konsumen asli atau tidak.
"Apa kandungannya, asli atau tidak, masih kami periksa serum stem cellnya," kata Nana.
Karenanya Nana memastikan bahwa pengungkapan kasus ini bukan berawal atau berdasar laporan para pasien yang merasa dirugikan setelah menerima suntik stem cell.
"Jadi pengungkapan berdasar masukan masyarakat, dan ini bukan masukan satu atau dua orang, tapi beberapa. Awalnya terkait izin," katanya.
• Pengamat: Pembangunan Inklusif yang Dilakukan Gubernur Ganjar Membuahkan Hasil
Diketahui, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro berhasil melakukan mengungkap praktik stem cell ilegal di klinik kesehatan Hubsch Clinic di Ruko Bellepoint, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020).
Dari sana, polisi menangkap dan menetapkan tiga tersangka. Yakni OH selaku dokter dan pemilik klinik, YW (46) selaku manajer Kintaro Power Cell Ltd di Indonesia dan LJ (47) selaku marketing manager Kintaro Power Cell.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya praktik kedokteran berupa praktik stem cell ilegal di klinik tersebut.
"Para tersangka melakukan praktik kedokteran stem cell ilegal atau tidak memiliki izin praktik yang melakukan penyuntikan stem cell
dan tidak memiliki izin edar serum stem cell, serta dengan menggunakan alat farmasi tidak sesuai dengan standar ketentuan," kata Nana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).
• Mencair Karena Mati Listrik, Begini Kondisi Wahana Seluncur Es di Mal Taman Anggrek
Selama membuka praktik sejak Januari 2019, kata Nana, para pelaku sudah melakukan penyuntikan stem cell ilegal ke 56 orang. "Serum stem cell diimpor dari Jepang dari perusahan Kintaro Power Stem Cell," kata Nana.
Setiap satu ampul serum tambah Nana dikenai harga Rp 1 Juta. "Jadi kalau disuntik 100 ampul maka pasien dikenai Rp 100 Juta. Jika 150 ampul maka Rp 150 Juta," katanya.
Karena tanpa izin edar dan izin praktik, kata Nana, potensi kerugian negara akibat praktik mereka selama ini hingga Rp 10 Miliar. "Kerugiannya mencapai Rp 10 Miliar," katanya.
"Para tersangka menjual dan mengedarkan sejenis obat berupa serum stem cells merek Kintaro di Indonesia tanpa izin resmi dan izin edar," ujar Nana.
Serta katanya melakukan praktik kedokteran yang dilakukan oleh seorang dokter umum yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan terapi stem cell pada klinik atau fasilitas kesehatan yang juga tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan.
• Makin Tua Makin Sexy, Kiki Fatmala ungkap Resep Rahasianya
"Informasi awal dari masyarakat praktik ilegal ini dilakukan di Hotel Grand Dika, di Jalan Iskandar Syah, Jakarta Selatan serta di klinik Hubsch di Kemang," katanya.
Serum stem cells berlogo Kintaro kata Nana berasal dari Jepang dimana harga satu botol ampul sebesar Rp. 230.000.000, atau Rp 230 Juta.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Jakarta untuk
mengetahui legalitas Kintaro Cell Power LTD.
"Dlanjutkan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI terkait dengan prosedur yang legal dan benar bagi seorang pasien yang hendak menggunakan pelayanan medis sel punca atau stem cell," kata Nana.
Dari hasil koordinasi itu tambahnya dipastikan praktik yang dilakukan di Klinil Hubsch di Kemang adalah ilegal.
• Mulai Sering Muncul Menemani Tukul Arwana Memandu Ini Bukan Empat Mata, Siapa Wika Salim Sebenarnya?
"Sehingga mereka kami tangkap tangan atau kami OTT di klinik mereka di Kemang, Sabtu lalu," katanya.
Menurutnya tersangka YW dan Tersangka LJ mendatangkan serum stem cell dari Kintaro Jepang. Kemudian serum stem cell dijemput atau diambil di Bandara Soekarno Hatta.
"Karena serum hanya bertahan dalam waktu 48 jam, selanjutnya Klinik yang sudah bekerja sama yakni Hubsch Clinik milik tersangka dokter OH, dijadikan tempat untuk melakukan infuse serum stem cell kepada pasien," katanya.
Dimana dokter OH, sang pemilik klinik bertugas melakukan tindakan infuse kepada pasien.
Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus praktik stem cell ilegal, pasca penggrebekan klinik kesehatan Hubsch Clinic yang beroperasi di Ruko Bellepoint, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020).
• Soal OTT Komisioner KPU dan Terkait Harun Masiku, PDIP Serang Balik KPK, Laporkan ke Dewan Pengawas
Tiga tersangka adalah Tiga orang tersebut yakni YW (46) selaku manajer, LJ (47) selaku marketing manager, dan OH selaku dokter dan pemilik klinik.
"Ketiganya sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya dan masih kami dalami lagi kemungkinan pelaku lainnya. Mereka sudah ditetapkan tersangka, dengan dijerat UU Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/1/2020).
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan selain mengamankan tiga tersangka polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang muka, hasil laboratorium pasien dan botol ampul serum stem cell. Kemudian ada selang infus, alat suntik, alat septik hingga registrasi pasien yang akan dan telah melakukan pengobatan stem cell ilegal.
• Jadi Supir Taksi Online, Pentolan Curanmor Hanya Berkamuflase
"Para pelaku telah melakukan praktik jual beli stem cell kepada korbannya seharga USD 16.000 atau setara dengan Rp230 juta. Para pasien yang akan membeli atau menggunakan serum ini diwajibkan menyetorkan dana awal terlebih dahulu sebesar 50 persen kepada YW," katanya.
Selanjutnya, kata Suyudi, YW langsung melakukan order transfer ke KLTD di Jepang dan produk serum lantas dikirim ke Indonesia.
"Yang langsung dijemput oleh YW di bandara. Lalu serum itu dibawa ke klinik untuk segera disuntikkan kepada pasien," katanya.
LJ sendiri menurut Suyudi, berperan mencari konsumen melalui promosi seminar dan iklan media sosial.
"Sisa pembayaran 50 persen yang belum dibayarkan akan dibebankan kepada pasien setelah selesai dilakukan penyuntikan atau infuse stem cell tersebut," katanya.
Untuk saat ini ketiga orang yang ditangkap dikenai Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 Miliar," katanya.
• Soal OTT Komisioner KPU dan Terkait Harun Masiku, PDIP Serang Balik KPK, Laporkan ke Dewan Pengawas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/stem-cell-ilegal-2.jpg)