Kamis, 28 Mei 2026

Kasus Stem Cell

Daftar Rumah Sakit dan Klinik yang Bisa Melakukan Pelayanan Stem Cell

Daftar Rumah Sakit dan Klinik yang Bisa Melakukan Pelayanan Stem Cell. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Tayang:
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana bersama jajaran konpers kasus stem cell ilegal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020). Selain menghadirkan 3 tersangka juga dihadirkan, pihak dari BPOM, Kemenkes dan Dinkes DKI. 

SEBUAH klinik di kawasan Kemang, Jakarta Selatan digrebek polisi karena melakukan praktik suntik stem cell atau sel punca secara ilegal.

Terapi stem cell atau sel punca sampai saat ini memang masih dalam penelitian berbasis pelayanan sehingga secara resmi belum dapat diperjualbelikan.

Rumah sakit penyelenggara terapi stem cell pun saat ini masih terbatas karena terbatasnya fasilitas, sarana serta sumber daya manusia terkait pelayanan sel punca.

Stem Cell Tidak Bebas Dijualbelikan, Masih Dalam Tahap Penelitian Berbasis Penyelidikan

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Tri Hesti Widyastoeti Marwotosoeko menyebutka hanya rumah sakit dan klinik tertentu yang bisa memberikan layanan stem cell.

“Itu dilakukan di rumah sakit yang telah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan atau dilakukan di klinik utama dan rumah sakit yang telah kerja sama dengan rumah sakit yang sudah mendapatkan penetapan dari Menteri Kesehatan,” kata dr. Tri Hesti melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2020).

Kemudian berdasarkan hasil koordinasi antara Kementerian Kesehatan dengan BPOM belum ada produk sel punca yang dapat dikomersialisasikan yang ditandai dengan penerbitan izin edar.

“Baru ada prototype sel punca yang berasal dari diri sendiri (autologus) yang diproduksi oleh RSCM dan RS Airlangga bekerjasama dengan perusahaan farmasi, dan masih proses mendapatkan izin edar dari BPOM,” kata Tri Hesti.

Sementara itu berikut adalah daftar rumah sakit yang sudah mendapatkan penetapan untuk melakukan penelitian berbasis pelayanan sel punca di Indonesia:

Mengenal Suntik Stem Cell yang Mampu Meregenerasi Sel Supaya Awet Muda

I. Sesuai dengan Kepmenkes no 32 tahun 2014 :

1. RSUP dr. Cipto Mangunkusumo, Jakarta

2. RSUD dr. Sutomo, Surabaya

3. RSUP dr M. Djamil, Padang

4. RS Jantung dan Pembuluh Darah, Jakarta

5. RSUP Fatmawati, Jakarta

6. RS Kanker Dharmais, Jakarta

7. RSUP Persahabatan Jakarta

8. RSUP dr. Hasan Sadikin, Bandung

9. RSUP dr Sardjito, Jogjakarta

10. RSUP dr.Karyadi, Semarang

11. RSUP Sanglah, Bali

Kronologi Praktik Stem Cell Ilegal, Jumlah Pasien 56 Orang, Kerugian Negara Sekitar Rp 10 Miliar

II. Sesuai SK Menkes no.HK.02.02/I/5190/2019 :

1. RSPAD Gatot Subroto, Jakarta

2. Laboratorium sel punca yang sudah berizin :

1) Lab Regenic

2) Lab Dermama

3) Lab Asia Stem Cell

4) Lab Hayandra

5) Lab RSCM ( masih proses)

6) Lab Sutomo (masih proses)

Tidak Boleh Diperjualbelikan

Terapi stem cell atau sel punca kini sudah tidak terdengar awam lagi pasca kejadian penggerebekan klinik kesehatan Hubsch Clinic.

Klinik tersebut memberikan layanan terapi suntik stem cell padahal dokter OH yang juga pemilik klinik tersebut tidak memiliki legalitas dalam praktek stem cell.

Lalu bagaimana sebenarnya ketersediaan layanan stem cell di Indonesia?

 VIDEO: Praktik Suntik Stem Cell Ilegal Diungkap, Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Tri Hesti Widyastoeti Marwotosoeko, Sp.M menyebutkan sampai saat ini stem cell belum dijualbelikan.

Alasannya karena sampai saat ini ternyata stem cell masih dalam tahap penelitian berbasis pelayanan.

“Cell nya belum dapat dijualbelikan karena masih penelitian berbasis pelayanan,” kata dr. Tri Hesti melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2020).

Namun karena masih minimnya informasi adanya alternatif pengobatan untuk penyakit degeneratif dan genetik selain stem cell bermunculanlah produk palsu sel punca.

“Akibatnya banyak beredar produk yang menyebut sebagai produk sel punca padahal pada kenyataannya bukan,” tutur dr. Tri Hesti.

 Mengenal Suntik Stem Cell yang Mampu Meregenerasi Sel Supaya Awet Muda

Secara regulasi, kebijakan stem cell ini sudah dibuat Kemenkes RI bekerjasama dengan Komite Sel Punca dan Sel melalui Peraturan Menteri Kesehatan nomor 48 tahun 2012 tentang Bank Sel Punca Darah Tali Pusat.

Kemudian diatur juga di Peraturan Menteri Kesehatan nomor 50 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sel Punca Untuk Aplikasi Klinis dan Permenkes nomor 62 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bank Jaringan dan atau Sel.

Diatur juga pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 32 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan atau Sel.

Belajar dari Medsos

Sebelumnya, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro berhasil melakukan mengungkap praktik stem cell ilegal di klinik kesehatan Hubsch Clinic di Ruko Bellepoint, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020).

Dari sana, polisi menangkap dan menetapkan tiga tersangka. Yakni OH selaku dokter dan pemilik klinik, YW (46) selaku manajer Kintaro Power Cell Ltd di Indonesia dan LJ (47), seorang perempuan selaku marketing manager Kintaro Power Cell.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana menuturkan dokter OH adalah dokter umum yang memang memiliki izin praktek perorangan. "Namun ia tidak memiliki legalitas dalam praktik stem cell ini yang mesti memiliki keahlian khusus," kata Nana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).

 VIDEO: Praktik Suntik Stem Cell Ilegal Diungkap, Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar

Menurut Nana, dokter OH tidak memiliki kompetensi melakukan suntik stem cell.

"Karena ia dokter, maka soal menyuntik adalah hal biasa. Namun untuk stem cell ini, ia banyak belajar dari media sosial atau medsos. Sehingga praktik yang dilakukannya ilegal," kata Nana.

Karena kasus ini, kata Nana, Dinkes DKI tengah mempertimbangkan mencabut izin praktik dokter OH.

Selain itu Nana, mengatakan dari sekitar 56 pasien praktik stem cell ilegal di klinik kesehatan Hubsch Clinic di Ruko Bellepoint, Kemang, Jakarta Selatan, yang diungkap pihaknya, sampai saat ini belum ada satupun pasien yang mengeluh atas kondisi kesehatan mereka.

Artinya kata Nana, para pasien ini tidak merasakan ada dampak negatif setelah mereka mendapatkan suntik serum stem cell. Bahkan pasien yakin, stem cell yang mereka dapatkan memperbaiki kondisi kesehatan mereka.

 Mengenal Suntik Stem Cell yang Mampu Meregenerasi Sel Supaya Awet Muda

"Terkait dampak ini, belum ada dan masih dalam pendalaman. Nanti para konsumen yang pernah disuntik ini, akan kami panggil dan kami periksa lagi," kata Nana dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).

Menurutnya pihaknya juga masih memeriksa apakah serum stem cell yang diberikan tersangka ke konsumen asli atau tidak.

"Apa kandungannya, asli atau tidak, masih kami periksa serum stem cellnya," kata Nana.

Karenanya Nana memastikan bahwa pengungkapan kasus ini bukan berawal atau berdasar laporan para pasien yang merasa dirugikan setelah menerima suntik stem cell.

"Jadi pengungkapan berdasar masukan masyarakat, dan ini bukan masukan satu atau dua orang, tapi beberapa. Awalnya terkait izin," katanya.

 Pengamat: Pembangunan Inklusif yang Dilakukan Gubernur Ganjar Membuahkan Hasil

Diketahui, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro berhasil melakukan mengungkap praktik stem cell ilegal di klinik kesehatan Hubsch Clinic di Ruko Bellepoint, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020).

Dari sana, polisi menangkap dan menetapkan tiga tersangka. Yakni OH selaku dokter dan pemilik klinik, YW (46) selaku manajer Kintaro Power Cell Ltd di Indonesia dan LJ (47) selaku marketing manager Kintaro Power Cell.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya praktik kedokteran berupa praktik stem cell ilegal di klinik tersebut.

"Para tersangka melakukan praktik kedokteran stem cell ilegal atau tidak memiliki izin praktik yang melakukan penyuntikan stem cell 
dan tidak memiliki izin edar serum stem cell, serta dengan menggunakan alat farmasi tidak sesuai dengan standar ketentuan," kata Nana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).

 Mencair Karena Mati Listrik, Begini Kondisi Wahana Seluncur Es di Mal Taman Anggrek

Selama membuka praktik sejak Januari 2019, kata Nana, para pelaku sudah melakukan penyuntikan stem cell ilegal ke 56 orang. "Serum stem cell diimpor dari Jepang dari perusahan Kintaro Power Stem Cell," kata Nana.

Setiap satu ampul serum tambah Nana dikenai harga Rp 1 Juta. "Jadi kalau disuntik 100 ampul maka pasien dikenai Rp 100 Juta. Jika 150 ampul maka Rp 150 Juta," katanya.

Karena tanpa izin edar dan izin praktik, kata Nana, potensi kerugian negara akibat praktik mereka selama ini hingga Rp 10 Miliar. "Kerugiannya mencapai Rp 10 Miliar," katanya.

"Para tersangka menjual dan mengedarkan sejenis obat berupa serum stem cells merek Kintaro di Indonesia tanpa izin resmi dan izin edar," ujar Nana.

Serta katanya melakukan praktik kedokteran yang dilakukan oleh seorang dokter umum yang tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan untuk melakukan terapi stem cell pada klinik atau fasilitas kesehatan yang juga tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan.

 Makin Tua Makin Sexy, Kiki Fatmala ungkap Resep Rahasianya

"Informasi awal dari masyarakat praktik ilegal ini dilakukan di Hotel Grand Dika, di Jalan Iskandar Syah, Jakarta Selatan serta di klinik Hubsch di Kemang," katanya.

Serum stem cells berlogo Kintaro kata Nana berasal dari Jepang dimana harga satu botol ampul sebesar Rp. 230.000.000, atau Rp 230 Juta.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Jakarta untuk 
mengetahui legalitas Kintaro Cell Power LTD.

"Dlanjutkan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI terkait dengan prosedur yang legal dan benar bagi seorang pasien yang hendak menggunakan pelayanan medis sel punca atau stem cell," kata Nana.

Dari hasil koordinasi itu tambahnya dipastikan praktik yang dilakukan di Klinil Hubsch di Kemang adalah ilegal.

 Mulai Sering Muncul Menemani Tukul Arwana Memandu Ini Bukan Empat Mata, Siapa Wika Salim Sebenarnya?

"Sehingga mereka kami tangkap tangan atau kami OTT di klinik mereka di Kemang, Sabtu lalu," katanya.

Menurutnya tersangka YW dan Tersangka LJ mendatangkan serum stem cell dari Kintaro Jepang. Kemudian serum stem cell dijemput atau diambil di Bandara Soekarno Hatta.

"Karena serum hanya bertahan dalam waktu 48 jam, selanjutnya Klinik yang sudah bekerja sama yakni Hubsch Clinik milik tersangka dokter OH, dijadikan tempat untuk melakukan infuse serum stem cell kepada pasien," katanya.

Dimana dokter OH, sang pemilik klinik bertugas melakukan tindakan infuse kepada pasien.

Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus praktik stem cell ilegal, pasca penggrebekan klinik kesehatan Hubsch Clinic yang beroperasi di Ruko Bellepoint, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020).

 Soal OTT Komisioner KPU dan Terkait Harun Masiku, PDIP Serang Balik KPK, Laporkan ke Dewan Pengawas

Tiga tersangka adalah Tiga orang tersebut yakni YW (46) selaku manajer, LJ (47) selaku marketing manager, dan OH selaku dokter dan pemilik klinik.

"Ketiganya sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya dan masih kami dalami lagi kemungkinan pelaku lainnya. Mereka sudah ditetapkan tersangka, dengan dijerat UU Kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/1/2020).

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan selain mengamankan tiga tersangka polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang muka, hasil laboratorium pasien dan botol ampul serum stem cell. Kemudian ada selang infus, alat suntik, alat septik hingga registrasi pasien yang akan dan telah melakukan pengobatan stem cell ilegal.

 Jadi Supir Taksi Online, Pentolan Curanmor Hanya Berkamuflase

"Para pelaku telah melakukan praktik jual beli stem cell kepada korbannya seharga USD 16.000 atau setara dengan Rp230 juta. Para pasien yang akan membeli atau menggunakan serum ini diwajibkan menyetorkan dana awal terlebih dahulu sebesar 50 persen kepada YW," katanya.

Selanjutnya, kata Suyudi, YW langsung melakukan order transfer ke KLTD di Jepang dan produk serum lantas dikirim ke Indonesia.
"Yang langsung dijemput oleh YW di bandara. Lalu serum itu dibawa ke klinik untuk segera disuntikkan kepada pasien," katanya.

LJ sendiri menurut Suyudi, berperan mencari konsumen melalui promosi seminar dan iklan media sosial.

"Sisa pembayaran 50 persen yang belum dibayarkan akan dibebankan kepada pasien setelah selesai dilakukan penyuntikan atau infuse stem cell tersebut," katanya.

Untuk saat ini ketiga orang yang ditangkap dikenai Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 Miliar," katanya.

 Soal OTT Komisioner KPU dan Terkait Harun Masiku, PDIP Serang Balik KPK, Laporkan ke Dewan Pengawas

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved