Rabu, 29 April 2026

Kasus Stem Cell

Stem Cell Tidak Bebas Dijualbelikan, Masih Dalam Tahap Penelitian Berbasis Penyelidikan

TERAPI stem cell atau sel punca kini sudah tidak terdengar awam lagi pasca kejadian penggerebekan klinik kesehatan Hubsch Clinic.

Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana bersama jajaran konpers kasus stem cell ilegal di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020). Selain menghadirkan 3 tersangka juga dihadirkan, pihak dari BPOM, Kemenkes dan Dinkes DKI. 

TERAPI stem cell atau sel punca kini sudah tidak terdengar awam lagi pasca kejadian penggerebekan klinik kesehatan Hubsch Clinic.

Klinik tersebut memberikan layanan terapi suntik stem cell padahal dokter OH yang juga pemilik klinik tersebut tidak memiliki legalitas dalam praktek stem cell.

Lalu bagaimana sebenarnya ketersediaan layanan stem cell di Indonesia?

VIDEO: Praktik Suntik Stem Cell Ilegal Diungkap, Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar

Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dr. Tri Hesti Widyastoeti Marwotosoeko, Sp.M menyebutkan sampai saat ini stem cell belum dijualbelikan.

Alasannya karena sampai saat ini ternyata stem cell masih dalam tahap penelitian berbasis pelayanan.

“Cell nya belum dapat dijualbelikan karena masih penelitian berbasis pelayanan,” kata dr. Tri Hesti melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/1/2020).

Namun karena masih minimnya informasi adanya alternatif pengobatan untuk penyakit degeneratif dan genetik selain stem cell bermunculanlah produk palsu sel punca.

“Akibatnya banyak beredar produk yang menyebut sebagai produk sel punca padahal pada kenyataannya bukan,” tutur dr. Tri Hesti.

Mengenal Suntik Stem Cell yang Mampu Meregenerasi Sel Supaya Awet Muda

Secara regulasi, kebijakan stem cell ini sudah dibuat Kemenkes RI bekerjasama dengan Komite Sel Punca dan Sel melalui Peraturan Menteri Kesehatan nomor 48 tahun 2012 tentang Bank Sel Punca Darah Tali Pusat.

Kemudian diatur juga di Peraturan Menteri Kesehatan nomor 50 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengolahan Sel Punca Untuk Aplikasi Klinis dan Permenkes nomor 62 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bank Jaringan dan atau Sel.

Diatur juga pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 32 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca dan atau Sel.

Belajar dari Medsos

Sebelumnya, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro berhasil melakukan mengungkap praktik stem cell ilegal di klinik kesehatan Hubsch Clinic di Ruko Bellepoint, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020).

Dari sana, polisi menangkap dan menetapkan tiga tersangka. Yakni OH selaku dokter dan pemilik klinik, YW (46) selaku manajer Kintaro Power Cell Ltd di Indonesia dan LJ (47), seorang perempuan selaku marketing manager Kintaro Power Cell.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana menuturkan dokter OH adalah dokter umum yang memang memiliki izin praktek perorangan. "Namun ia tidak memiliki legalitas dalam praktik stem cell ini yang mesti memiliki keahlian khusus," kata Nana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).

 VIDEO: Praktik Suntik Stem Cell Ilegal Diungkap, Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved