OTT KPK

Soal OTT Komisioner KPU dan Terkait Harun Masiku, PDIP Serang Balik KPK, Laporkan ke Dewan Pengawas

Soal OTT Komisioner KPU dan Harun Masiku, PDIP Serang Balik KPK, Laporkan ke Dewan Pengawas

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Anggota Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta di Gedung ACLC KPK setelah bertemu dengan Dewan Pengawas KPK, Kamis (16/1/2020). 

Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyampaikan laporan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus yang menjerat eks caleg PDI-P, Harun Masiku.

Anggota Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta mengatakan, ada tujuh poin yang diadukan ke Dewan Pengawas, salah satunya terkait kabar penggeledahan atau penyegelan di Kantor DPP PDI-P.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Ketua DPP PDIP Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah, mengumumkan tim kuasa hukum DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Ketua DPP PDIP Bidang Hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah, mengumumkan tim kuasa hukum DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam. (TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA)

"Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin. Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, penyidikan kalau sudah ada tersangka," kata Wayan di Gedung ACLC KPK, Kamis (16/1/2020).

Bukan PAW, PDIP Bilang Harun Masiku Diajukan untuk Penetapan Calon Terpilih

PDIP Nilai Penangkapan Wahyu Setiawan Bukan OTT, Duga Ada Upaya Sistematis dari Oknum KPK

Wayan menyampaikan perbedaan penyidikan dan penyelidikan itu berkaitan dengan pengakuannya bahwa ada tim KPK yang datang ke Kantor DPP PDI-P sambil membawa surat izin penggeledahan pada Kamis (9/1/2020) pagi lalu.

Padahal, menurut Wayan, KPK seharusnya belum bisa melakukan penggeledahan karena ketika itu penyidikan belum dimulai dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau dia kibas-kibas bawa surat penggeledahan pasti patut dipertanyakan surat benar dianggap surat penggeledahan atau tidak," ujar Wayan.

Oleh sebab itu, Wayan meminta Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa anggota tim yang dikirim ke Kantor DPP PDI-P ketika itu.

Ini Daftar Olahraga yang Menjadi Rutinitas Kiki Fatmala guna Membuat Badan Sexy dan Ideal

"Kami minta diperiksa yang tiga mobil itu terutama yang pegang surat, periksa. Ini melanggar aturan apa tidak? Kalau menurut kami, kalau betul surat penggeledahan, itu berarti perlu diperdalam kenapa bisa begitu?" kata Wayan.

Beberapa persoalan lain yang dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK antara lain kebocoran sprinlidik terhadap eks caleg PDI-P Harun Masiku hingga pemberitaan sejumlah media terkait kasus ini yang disebut merupakan hasil bocoran dari internal KPK.

"Kami datang ke sini karena rasa hormat kepada Dewan Pengawas, pada Komisioner, pada karyawan, tapi kan ada karyawan KPK yang perlu kita waspadai krena itu kami melaporkannya untuk diperiksa demi kesehatan KPK itu sendiri," kata Wayan.

Baru Dibuka 8 Jam Listrik Mal Taman Anggrek Mati Lagi, Pengunjung Berhamburan Keluar

Diberitakan sebelumnya, KPK batal menyegel ruangan di Kantor DPP PDI-P terkait operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, tim yang diturunkan untuk menyegel telah dibekali dengan surat yang lengkap.

Mereka juga telah menemui petugas keamanan di Kantor DPP PDI-P.

Namun, petugas keamanan tersebut tidak serta merta memberi izin masuk kepada petugas KPK karena ingin meminta izin kepada atasannya terlebih dahulu.

"Ketika mau pamit ke atasannya, telepon itu enggak terangkat-angkat oleh atasannya, karena lama, mereka mau (menyegel) beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," ujar Lili, Kamis (10/1/2020) lalu.

Tuduh Penyidik Polres Jaksel Peras Pelapor Rp 1 M, Kompolnas Desak Ketua IPW Neta S Pane Minta Maaf

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved