OTT KPK

Soal OTT Komisioner KPU dan Terkait Harun Masiku, PDIP Serang Balik KPK, Laporkan ke Dewan Pengawas

Soal OTT Komisioner KPU dan Harun Masiku, PDIP Serang Balik KPK, Laporkan ke Dewan Pengawas

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Anggota Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta di Gedung ACLC KPK setelah bertemu dengan Dewan Pengawas KPK, Kamis (16/1/2020). 

Ia menyesalkan selama ini pembocor dokumen internal KPK tidak pernah diselidiki dan diungkap siapa pelakunya.

"Saatnya Dewan Pengawas dan Komisioner KPK melakukan pengusutan pembocoran dokumen internal KPK secara tuntas. Agar KPK menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dikerjakan oleh KPK dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak dan media tertentu," kata dia.

 Masinton mengingatkan dalam UU Nomor 14/2008 pasal 17 diatur tentang informasi yang dikecualikan dalam keterbukaan informasi publik.

Sebab, jika informasi dibuka kepada publik dapat menghambat proses penegakan hukum, informasi intelijen, atau informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum atau keluarganya.

Persija Jakarta Pindah Latihan ke Sawangan, Program Latihan Tidak Berjalan Efektif

Serta membahayakan keamanan peralatan, sarana atau prasarana penegak hukum.

Masinton menunjukkan surat yang disebutnya sebagai surat perintah penyelidikan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam tayangan ILC di stasiun televisi TVOne, Selasa kemarin.

Hal itu dilakukan Masinton saat membahas kegiatan tim KPK yang hendak menyegel Kantor DPP PDI Perjuangan, Kamis (9/1/2020) pekan lalu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tidak mengetahui apakah kertas yang ditunjukkan Masinton tersebut benar sprinlidik atau bukan.

"Kita tidak mengetahui isi kemudian apakah itu asli atau tidak yang ditunjukan Pak Masinton tersebut," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/1/2020).

Ali menyatakan, KPK tidak pernah menyebarkan surat perintah penyelidikan kepada orang-orang yang tidak memiliki kepentingan dalam perkara yang diselidiki KPK.

Ia pun mengaku tidak tahu mengapa Masinton bisa memiliki surat tersebut.

Namun, Ali menegaskan, pihaknya tidak mau menduga-duga bahwa surat tersebut bocor ke publik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kasus Harun Masiku, PDI-P Laporkan KPK ke Dewan Pengawas", Penulis : Ardito Ramadhan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved