OTT KPK

Soal OTT Komisioner KPU dan Terkait Harun Masiku, PDIP Serang Balik KPK, Laporkan ke Dewan Pengawas

Soal OTT Komisioner KPU dan Harun Masiku, PDIP Serang Balik KPK, Laporkan ke Dewan Pengawas

KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Anggota Tim Hukum PDI-P I Wayan Sudirta di Gedung ACLC KPK setelah bertemu dengan Dewan Pengawas KPK, Kamis (16/1/2020). 

Sebelumnya organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), mengadukan pemberitaan terkait OTT KPK terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada Dewan Pers, Rabu (15/1/2020).

Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito bersama Ketua Bidang Hukum DPN Repdem Fajri Syafii mengadukan berita yang dimuat RMOL.id karena dinilainya tidak akurat dan abai pada kode etik jurnalistik, sehingga menyudutkan PDIP.

Berita yang diadukan DPN Repdem berjudul Saeful Bahri Akui Sumber Duit Suap Untuk Komisioner KPU Berasal Dari Hasto, tayang pada Jumat, 10 Januari 2020, pukul 03.56 WIB.

"Dalam berita itu ada justifikasi judul, framing, penggiringan opini yang tidak terkonfirmasi dan menyudutkan PDI Perjuangan," kata Wanto.

Persoalkan Sprindik Bocor

Sementara itu Politisi PDI-P Masinton Pasaribu menjelaskan asal usul surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang sempat ia tunjukkan dalam acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (14/1/2020) lalu.

Ia mengaku mendapatkan surat itu pada Selasa siang sekitar pukul 11.00 WIB dari seorang yang bernama Novel Yudi Harahap.

"Ada seseorang yang menghampiri saya di Gedung DPR RI dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap, kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi," kata Masinton dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020).

Tim Pelatih Belum Tentukan Posisi Bermain Marco Motta,Pemain Jebolan Serie A Gabung Persija

Masinton mengaku tak langsung membuka surat itu karena masih ada agenda lain.

Surat itu baru ia buka bersamaan dengan surat dan dokumen lain yang berada di ruang kerjanya.

"Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo," kata Masinton.

Setelah membaca surat perintah penyelidikan KPK tersebut, Masinton mengaku sempat bertanya-tanya kenapa dokumen internal KPK bisa sampai ke pihak eksternal.

Kemudian ia mengingat kembali bahwa selama ini Komisi III DPR memang kerap bertanya kepada Komisioner KPK tentang adanya pembocoran informasi dan dokumen penanganan perkara kepada media tertentu.

Masinton yang juga anggota Komisi III DPR ini meminta pembocoran dokumen internal KPK ini harus diselidiki oleh Dewan Pengawas dan Komisioner KPK.

Fajar/Rian Ungkap Kunci Kemenangan Dramatis Atas Ganda China Zhang Nan/Ou Xuan Yi

Sebab, bocornya dokumen tersebut berpotensi diolah dan diberitakan secara luas sebagai penggiringan opini politik untuk tujuan mendiskreditkan pihak-pihak tertentu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved