Tuduh Penyidik Polres Jaksel Peras Pelapor Rp 1 M, Kompolnas Desak Ketua IPW Neta S Pane Minta Maaf

Tuduh Penyidik Polres Jaksel Peras Pelapor Rp 1 Miliar, Kompolnas Desak Ketua Presidium IPW Neta S Pane Minta Maaf

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Andi Sinjaya Ghalib. 

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta maaf.

Desakan tersebut dilontarkan terkait tuduhan Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib memeras pelapor sebesar Rp 1 miliar .

"Kalau yang Neta bicarakan itu tidak benar maka perlu minta maaf di hadapan publik," kata Komisioner Kompolnas Andre H Poeloengan dalam siaran tertulis pada Kamis (16/1/2020).

Andre H Poeloengan mengatakan Neta menyelesaikan masalah tersebut dengan pelapor bernama Budianto Tahapary.

Selain itu, Andre H Poeloengan meminta agar memberikan klarifikasi kepada Penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Penyidik Polrestro Jakarta Selatan.

"Kalau benar yang disampaikan Neta berika alat buktinya ke Propam Polda Metro Jaya," ujar Andre.

Andre juga mendorong Divisi Propam Mabes Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri mengaudit mutasi AKBP Andi Sinjaya.

Mutasi AKBP Andi Sinjaya dari sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan menjadi Koordinator Tenaga Pendidik SPN Polda Metro Jaya saat ini.

"Sangat patut dan perlu diperiksa oleh Divpropam Polri dan juga dilakukan audit investigasi oleh Itwasum Polri, apakah mutasi yang dilakukan itu sudah patut dan sesuai Perkap atau belum?" ungkap Andre.

"Kalau memang AKBP Andi Sinjaya tidak terbukti, maka harus dikembalikan seluruh haknya," tutupnya.

AKBP Andi Sinjaya Tak Terbukti Memeras, Lemkapi Sebut Trial By The Press

Hasil Pemeriksaan Budianto, Propam Nyatakan AKBP Andi Sinjaya Ghalib Tidak Memeras Rp 1 Miliar

Fitnah

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai penyebaran kasus pemerasan tersebut dapat dikategorikan fitnah.

"Kita minta tidak ada lagi yang melakukan penyebaran informasi dan fitnah yang menyesatkan terhadap AKBP Andi Sinjaya Ghalib," ujar mantan komisioner Kompolnas itu dihubungi pada Kamis (16/1/2020).

Pernyataannya tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya terhadap Budianto.

Dalam pemeriksaan, AKBP Andi Sinjaya diketahui tidak memeras pelapor, sehingga dianggap tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved