Pemerasan
AKBP Andi Sinjaya Tak Terbukti Memeras, Lemkapi Sebut Trial By The Press
Mantan Komisioner Kompolnas ini mengaku prihatin atas kejadian ini. Ia menyatakan adanya "Trial By The Press" atau peradilan dari media massa terhadap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan hasil pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya terhadap pelapor kasus pemerasan, Budianto, menyatakan bahwa mantan Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Andi Sinjaya tidak terbukti melakukan pemerasan Rp 1 Miliar kepada Budianto.
"Kesimpulan dari Propam memang tidak terbukti apa yang selama ini diisukan, kalau Kasatreskrim melakukan pemerasan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).
Sebelumnya Budianto dimintai keterangan Propam Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (15/1/2020). Dia mengaku ditanyai penyidik terkait isu pemerasan yang dihadapinya.
Menurut Budianto, pemerasan itu memang terjadi. Namun pelakunya bukan Andi melainkan pengacara yang dikenalnya berinisal A. Pelaku disebut membawa-bawa nama Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan untuk membantu mengurus perkara sengketa lahan yang dihadapi oleh Budianto.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) DR Edi Hasibuan, mengatakan, diharap dengan pernyataan pengawas internal Polda tersebut tidak ada lagi yang melakukan penyebaran informasi dan fitnah yang menyesatkan terhadap Andi Sinjaya Ghalib.
Mantan Komisioner Kompolnas ini mengaku prihatin atas kejadian ini. Ia menyatakan adanya "Trial By The Press" atau peradilan dari media massa terhadap Andi Sinjaya.
“Karena tersebarnya Informasi yang tidak diklarifikasi sebelumnya, sehingga menjadi bola liar yang sekaligus menurunkan Harkat dan Martabat Andi Sinjaya Ghalib yang bukan hanya dialami Andi tapi juga dihadapi keluarganya.
Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini melihat Andi dipindahkan ke lembaga pendidikan karena tenaganya dibutuhkan di sana.