OTT KPK
PDIP Nilai Penangkapan Wahyu Setiawan Bukan OTT, Duga Ada Upaya Sistematis dari Oknum KPK
PDIP menilai kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan Setiawan bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai, kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan Setiawan bukanlah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Koordinator Tim Kuasa Hukum DPP PDIP Teguh Samudra menilai, penangkapan Wahyu Setiawan hanya proses penyelidikan biasa yang dilakukan oleh KPK.
Hal itu disampaikan Teguh Samudra saat jumpa pers tim kuasa hukum DPP PDIP di kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam.
• Sebut BAP Disusun dengan Menebak, Kivlan Zen Minta Wiranto dan Tito Karnavian Hadir ke Persidangan
"Menurut pendapat kami tidak dapat dikategorikan sebagai OTT, melainkan hasil konstruksi hukum berdasarkan penyadapan dan proses penyelidikan," kata Teguh.
Teguh menjelaskan, penangkapan Wahyu Setiawan tidak memenuhi definisi tertangkap tangan sesuai pasal 1 angka 19 KUHAP.
Karena, proses penindakan dan perbuatan pidana tidak dalam waktu bersamaan.
• VIDEO Anyar Ungkap Pesawat Ukraina Ternyata Ditembak Dua Rudal Iran dengan Jeda 30 Detik
Tertangkap tangan yang dimaksud KUHAP memiliki definisi tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan.
Atau, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
Atau, apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana itu.
• Pesan Lulung kepada Massa Kontra Anies Baswedan: Lu Enggak Betah Tinggal di Jakarta? Ya Sudah Pergi!
Yang menunjukkan ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
"Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh KPK, perbuatan yang diduga sebagai perbuatan pidana dilakukan pada pertengahan Desember 2019 dan akhir Desember 2019.
"Sedangkan penangkapan yang dilakukan oleh KPK dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2020," ujar Teguh.
• Massa Pendukung Sebut Anies Baswedan Aset Nasional dan Sangat Berpotensi Jadi RI 1
Menurut Teguh, yang terjadi adalah framing dari media tertentu dengan berita adanya dugaan suap yang dilakukan oleh 2 staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada penyelenggara negara.
Hal itu terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif terpilih dari daerah Sumatera Selatan.
"Sebagaimana disampaikan oleh Andi Arief, framing penggeledahan kantor PDI Perjuangan, framing PTIK dan framing OTT yang sebenarnya bukan OTT, dan lain sebagainya," beber Teguh.
• ISTRI Disuruh Suami Pura-pura Jadi PSK, Minta Korban Mandi Lalu Curi Uang dan Handphone
"Terhadap hal tersebut, menurut hemat kami yang terjadi adalah dugaan ada upaya sistematis dari 'Oknum KPK'."
"Yang melakukan 'pembocoran' atas informasi yang bersifat rahasia dalam proses penyelidikan kepada sebagian media tertentu."
"Dengan maksud untuk merugikan atau menghancurkan PDI Perjuangan," jelasnya.
Bentuk Tim Hukum
DPP PDIP membentuk tim hukum untuk menyikapi berkembangnya kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pengumunan tim kuasa hukum DPP PDIP dipimpin langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, didampingi Ketua DPP PDIP Bidang Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Ada juga Ketua DPP PDIP Bidang hubungan Luar Negeri Ahmad Basarah, di Kantor DPP PDIP, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020) malam.
• Mantan Dukung Bambang Pamungkas Jadi Manajer Baru Persija, Dianggap Sosok Pas
"DPP PDIP melihat dinamika terakhir maka memutuskan membentuk tim hukum," jelas Hasto Kristiyanto.
Yasonna mengatakan, pembentukan tim hukum ini atas dasar pertimbangan DPP PDIP yang melihat kasus tersebut telah melebar ke segala aspek, yang menjurus ke partai berlambang banteng moncong putih itu.
Ia juga menilai banyak framing yang memojokkan PDIP tanpa didukung fakta hukum.
• Sepekan Setelah Harun Masiku ke Singapura, KPK Baru Minta Imigrasi Mencegahnya ke Luar Negeri
"Belakangan ini nampaknya sudah semakin wide (lebar) mengarah ke mana-mana tanpa didukung oleh fakta yang benar," ucap Yasonna.
Wakil Koordinator tim kuasa hukum DPP PDIP Teguh Samudra mengatakan, timnya akan bekerja menelaah fakta hukum yang terjadi.
Pihaknya akan mencermati apakah ada penyimpangan atau tidak.
• Mahasiswa Gugat Aturan Lampu Motor Nyala di Siang Hari Tak Dipatuhi Jokowi, Ini Kata Polisi
"Atas dasar surat tugas DPP PDIP, kami ditugaskan untuk menelaah, mengumpulkan bukti-bukti sisi hukum terhadap kenyataaan berita menyangkut masalah yang arahnya sudah tidak menentu," ucapnya.
Tim kuasa hukum DPP PDIP terdiri dari beberapa pengacara kawakan, yakni Maqdir Ismail, I Wayan Sudirta sebagai koordinator, dan Teguh Samudra sebagai wakil koordinatir.
Bertindak sebagai anggota tim kuasa hukum adalah Yanuar Prawira Wasesa, Nuzul Wibawa, dan Krisna Murti.
• ART Ditusuk Orang Tak Dikenal Mengaku Kurir, Bukan Bawa Paket Malah Keluarin Golok dari Tas
Lalu, Paskaria Tombi, Heri Perdana Tarigan, Benny Hutabarat, Kores Tambunan, Johannes L Tobing, serta Roy Jansen Siagian.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
• DAFTAR Lengkap Pengurus Partai Golkar 2019-2024, dari Senior Sampai Milenial
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020).
Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.
Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu Setiawan agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR, menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.
• Sapa Sandiaga Uno di Pelantikan Pengurus Hipmi, Jokowi: Hati-hati 2024
Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio sebagai tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999.
Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)