DUA Peretas Website PN Jakpus Cuma Lulusan SD dan SMP, Sudah Bobol 3.896 Situs
Kedua pelaku peretasan melakukan aksinya menggunakan ilmu yang dipelajari secara autodidak.
POLISI menciduk peretas website Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kedua pelaku peretasan melakukan aksinya menggunakan ilmu yang dipelajari secara autodidak.
Kedua pelaku hanya lulusan SD dan SMP.
• Hasto Kristiyanto Siap Dipanggil KPK, Sebut PAW Kedaulatan Partai Politik
Mereka adalah CA (24) yang diketahui hanya tamatan SD, dan AY (22) merupakan tamatan SMP.
Keduanya ditangkap setelah mengganti tampilan wesbite PN Jakpus dengan sosok Lutfi Alfiandi.
Lutfi Alfiandi adalah pemuda yang membawa bendera saat demonstrasi penolakan revisi UU KPK dan RKUHP.
• Ini 3 Hal yang Harus Dilakukan Pemerintah di Natuna untuk Pertahankan ZEE Tanpa Gunakan Senjata
"Keduanya belajar secara autodidak melakukan deface atau hacking."
"Selama melakukan aksinya, mereka berpindah dari satu gedung apartemen ke lainnya," ungkap Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
CA diketahui founder kelompok peretasan yang cukup terkenal dengan bendera Typical Idiot Security.
• Komandan Korps Pengawal Revolusi Iran Mengaku Sangat Malu Anak Buahnya Tembak Pesawat Ukraina
Dalam aksinya, dia pernah meretas sekurangnya 3.896 situs yang berasal dari dalam dan luar negeri.
Berbeda dari CA, koleganya, AY, bergerak sendiri dalam aksinya.
Dia diketahui meretas sekurangnya 352 situs dalam dan luar negeri.
• FOTO-FOTO Drone AS Tembak Qasem Soleimani, Anggota Tubuh Jenderal Iran Banyak yang Hilang
Dia mengungkapkan, tidak ada motif uang dalam kasus tersebut.
Keduanya menyatakan hanya bersimpati dengan kasus yang menimpa Lutfi yang ditangani oleh PN Jakpus.
"Tidak ada motif uang. Lebih ke aktualisasi diri, memang mereka punya kemampuan luar biasa dan fantastis."
• KPK Siap-siap Masukkan Kader PDIP Harun Masiku ke Daftar Buronan
"Mereka punya log sendiri, mereka yang retas itu mereka datakan."
"Ada kanada, Amerika, Brasil," ungkap Dani.
Di sisi lain, ia mengungkapkan keduanya juga tidak ada kedekatan dengan Lutfi.
• Kapal Cina Kembali Masuki Natuna, Gerindra Minta Pemerintah Tak Usah Utang Lagi ke Sana
"Mereka tidak ada kedekatan dengan Lutfi, mereka hanya bersimpati dengan sidang kasus Lutfi," bebernya.
Sementara, Ketua PN Jakarta Pusat Yanto menyatakan, peretasan yang berlangsung selama satu minggu tersebut telah membuat banyak perkara dihilangkan oleh kedua pelaku.
"Ada banyak perkara yang dihilangkan pelaku dari website resmi kami."
• PKS Nilai Dewan Pengawas KPK Bikin Penyelidikan Kasus Suap Komisioner KPU Birokratis dan Memble
"Itu informasi kasus-kasus untuk masyarakat selama ini ada di website. Tapi kami ada back upnya," tutur Yanto.
Dia menyebutkan, kasus tersebut bisa jadi pelajaran bagi semua pihak.
"Mudah mudahan ini menjadi pelajaran pelaku lain untuk menghentikan kegiatannya lagi."
• KKB Tembak Bus PT Freeport Setelah Sebelumnya Lukai Anggota Brimob, Pelakunya Kabur Masuk Hutan
"Karena secanggih apapun bisa ditangkap," cetusnya.
Peretasan website PN Jakarta Pusat terjadi pada 18 Desember 2019 lalu.
AY diketahui menghubungi CA untuk membantunya melakukan deface situs pn-jakartapusat.go.id.
• KRONOLOGI Bus Freeport Diberondong Peluru KKB, Terdengar Lima Kali Letusan
Ketika itu, AY mengundang CA datang ke Apartemen Green Pramuka, untuk melakukan peretasan tersebut.
CA kemudian mengunggah backdoor.
Akses backdoor diberikan kepada AY.
• DPR Ingin Bikin Pansus Jiwasraya, YLKI: Siapa yang Berani Jamin Uang Nasabah akan Kembali?
AY kemudian melakukan deface tampilan situs sipp.pn-jakartapusat.go.id dengan tampilan sosok Lutfi yang tengah membawa bendera.
"Tersangka CA ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Januari 2020."
"Tersangka AY ditangkap di Apartemen Green Pramuka pada tanggal 9 januari 2020," ungkap Dani.
• Soal Dugaan Korupsi Rp 10 Triliun di Asabri, KPK Tunggu Audit BPK
Kepolisian pun telah menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku. Di antaranya, 2 buah laptop dan 2 buah ponsel.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.
• Beda dari Jiwasraya, Kementerian BUMN Belum Temukan Solusi untuk Kasus Asabri
Selain itu, pasal 49 Jo pasal 33 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Juga, pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Igman Ibrahim)