Kasus Ujaran Kebencian
Kuasa Hukum Bantah Buni Yani Divonis karena Ujaran Kebencian
Kuasa Hukum Buni Yani, Irfan Iskandar, mengatakan Buni Yani menjalani masa hukuman, bukan divonis karena menyebarkan kebencian berdasarkan SARA
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Kami ada hitungannya untuk setiap penghuninya di masing-masing sel. Untuk kapasitas 10 orang misalnya dan diisi oleh 10, di situ pun masih leluasa untuk istirahat. Jadi masih ada toleransi untuk sel tersebut," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Buni Yani curhat soal derita dirinya di Lapas Gunung Sindur, lewat sepucuk surat.
Surat yang diduga milik atau berasal dari Buni Yani itu viral di media sosial.
• Dua Sarang Tawon Mematikan Dievakuasi di Jakarta Barat, Begini Cara Kerja Petugas
Salah satu media sosial yang membagikan surat itu adalah akun twitter @worosembodro, Sabtu (23/2/2019).
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dihubungi Wartakotalive.com, membenarkan bahwa Buni Yani memang menulis surat curhat dari Lapas Gunung Sindur.
"Ya itu memang surat dari Pak Buni Yani sebagai ungkapan ketidakadilan," ujar Aldwin Rahadian.
• Tutup Tahun 2019, Prabowo Pajang Foto Bareng Jokowi di Instagram, Isi Pesannya Bikin Adem
Berikut ini surat Buni Yani yang ditulis pada Kamis (21/2/2019) lalu dan disebar pengacaranya, Aldwin Rahadian, pada hari yang sama.
21/2/2019
Kasus saya penuh ketidakadilan. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri dari 13 orang. Saya sekamar dengan pecandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati.
Tapi apa Ahok pernah kelihatan di penjara? Ini betul-betul tidak adil.
Dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Buni Yani.
Sebelumnya, terpidana kasus pelanggaran UU ITE itu mengaku pasrah terhadap eksekusi penahanan yang dialaminya.
Hal tersebut ia ucapkan beberapa saat sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok.
"Saya hanya berserah diri pada Allah," kata Buni Yani di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).
• Penjual Tikar Laris Manis saat Perayaan Malam Tahun Baru di Ancol
Meski begitu, ia tetap merasa tak pernah melakukan apa yang sudah dituduhkan padanya.
Bahkan, ia menegaskan siap menanggung dosa apabila benar dirinya mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Saya tidak mengakui yang dituduhkan dan didakwakan itu," ucap Buni Yani.
• TERUNGKAP Ely Sugigi Tak Risau Kehilangan Job Usai Potong Gigi, Netizen: Rezeki Bukan karena Gigi
"Saya sudah bilang kalau saya yang melakukan, mengedit video, biar saya masuk neraka abadi. Tetapi kalau saya tidak melakukanmya, biar yang menuduh saya, mulai dari pelapor, polisi, jaksa, dan hakim, semua masuk neraka," tegasnya.
Buni Yani tiba di Kejari Depok sekira pukul 19.30 WIB, dan pada pukul 20.13 WIB, Buni Yani langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.
Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
• Rumah Seorang Ustaz di Depok Didatangi Ular Kobra, Sembunyi di Wastafel
Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani, menuturkan pihaknya akan melakukan langkah hukum luar biasa, yakni mengajukan Peninjuan Kembali ke Mahkamah Agung.
"Nanti saya tanya pengacara saya ya, Insyaallah kita mengikuti prosedur yang berlaku," ujar Buni Yani.
"Langkah ke depan akan melaksanakan upaya hukum luar biasa PK, Peninjauan Kembali," timpal Aldwin Rahardian.
• BREAKING NEWS: Kereta Api Tabrak Mobil di Cibitung, 7 Orang Tewas, Ini Kronologinya
Aldwin Rahadian menuturkan, kliennya sudah bersikap kooperatif, meski hingga saat ini tak merasa melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.
"Karena surat permohonan penangguhan atas eksekusi ditolak jaksa, sesuai apa yang disampaikan Pak Buni ini, akan memenuhi panggilan, dan kini Pak Buni sudah memenuhi panggilan.
"Bismillah Pak Buni siap melaksanakan putusan itu, meskipun sampai hari ini Pak Buni tak merasa," paparnya.
• BREAKING NEWS: Dua Ekor Anak Ular Kobra Ditemukan di Kelapa Gading, Warga Evakuasi ke Botol Mineral
• Jokowi Diminta Atasi Membeludaknya Jenderal di Tubuh Polri, Banyak Kombes dan AKBP yang Nganggur
Buni Yani masih merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan padanya, meski Mahkamah Agung sudah menolak kasasi, sehingga ia tetap dihukum selama 18 bulan. (Reza Deni)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/buni-yani-bebas-dari-lapas-gunung-sindur-hari-ini022.jpg)