Selasa, 5 Mei 2026

Kasus Ujaran Kebencian

Kuasa Hukum Bantah Buni Yani Divonis karena Ujaran Kebencian

Kuasa Hukum Buni Yani, Irfan Iskandar, mengatakan Buni Yani menjalani masa hukuman, bukan divonis karena menyebarkan kebencian berdasarkan SARA

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Istimewa
Buni Yani secara resmi bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). 

Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding.

Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018.

 Rumahnya Kebanjiran, Yuni Shara: Ini Berkah Gusti Allah

Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi.

Akan tetapi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Dalam putusan kasasi tersebut hukuman Buni sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama yakni satu tahun enam bulan penjara.(bum)

 Ada 8 RW di Kelurahan Petamburan Terdampak Banjir di Awal Tahun 2020

Buni Yani Sempat Tulis Surat Curhat Kondisi Penjara

SEBELUMNYA Wartakotalive melporkan, pihak Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, buka suara atau menanggapi soal surat yang ditulis oleh Buni Yani, yang saat ini menghuni lapas tersebut.

Dalam surat tersebut, Buni Yani mengaku berada satu sel bersama terpidana kasus pembunuhan dan pecandu narkoba.

Selain itu, ia mengaku jumlah penghuni sel di tempatnya ditahan, ada sebanyak 13 orang.

 Ayu Azhari Sebut Tak Ada Drama Air Mata saat Bertemu dengan Ibra Azhari dan Medina Zein

Iwan, Humas Lapas Gunung Sindur mengatakan, setiap kamar atau sel di Lapas Gunung Sindur terdiri dari berbagai macam tahanan.

"Kalau di Gunung Sindur memang klasifikasinya umum, pidana apa saja. Bukan hanya narkoba, kriminal murni juga banyak," katanya kepada Tribunnews saat dihubungi, Sabtu (23/2/2019).

Iwan menilai persoalan Buni Yani yang ditempatkan di sel bersama terpidana kasus pembunuhan dan narkoba, bukanlah persoalan.

 Selama Dhani di Penjara, Dul Jaelani Kehilangan Sosok Ayah

"Di sini memang penghuni-penghuninya yang seperti itu sudah berkelakukan baik. Kalau ada yang melanggar peraturan, ya tinggal dipindahkan, begitu," ujar Iwan.

Buni Yani, kata Iwan, menempati sel di Blok B dengan tipe sel sedang dan kapasitas normal sebanyak 9 orang.

Iwan membantah sel Buni Yani, yang seperti tertulis di surat sebanyak 13 orang, kelebihan kapasitas.

 SEDIKITNYA 80 KK Terancam Gagal Rayakan Tahun Baru di Apartemen Sendiri, Ini Penyebabnya

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved