Selasa, 28 April 2026

Kasus Ujaran Kebencian

Kuasa Hukum Bantah Buni Yani Divonis karena Ujaran Kebencian

Kuasa Hukum Buni Yani, Irfan Iskandar, mengatakan Buni Yani menjalani masa hukuman, bukan divonis karena menyebarkan kebencian berdasarkan SARA

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Istimewa
Buni Yani secara resmi bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). 

Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding.

Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018.

Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi.

Akan tetapi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Dalam putusan kasasi tersebut hukuman Buni sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama yakni satu tahun enam bulan penjara.(bum)

Bebas dari Lapas Gunung Sindur

SEBELUMNYA Wartakotalive melaporkan, terpidana kasus penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA, Buni Yani secara resmi bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020).

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Buni Yani, Irfan Iskandar, kepada Warta Kota, Kamis (2/1/2020) siang.

"Ya, bebas pagi ini. Kami menyambut bebasnya Buni Yani, sang pembangkit Ghirah Ummat," kata Irfan.

Seperti diketahui pada 14 November tahun lalu, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Ia terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook.

 UPDATE Jakarta Belum Bebas dari Digenangi Air, Berikut Foto-foto Terkini Genangan Air

 UPDATE Dinding Situ Pamulang Jebol, Wali Kota Airin hanya Bisa Lakukan Perbaikan Sementara

 UPDATE Banjir Parah Ciledug Telan Korban Jiwa

 Hujan Sejak Selasa Sore Bikin Jakarta Digenangi Air, Berikut Foto-foto Terkini Genangan Air

Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved