Sabtu, 9 Mei 2026

Kasus Ujaran Kebencian

Kuasa Hukum Bantah Buni Yani Divonis karena Ujaran Kebencian

Kuasa Hukum Buni Yani, Irfan Iskandar, mengatakan Buni Yani menjalani masa hukuman, bukan divonis karena menyebarkan kebencian berdasarkan SARA

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Istimewa
Buni Yani secara resmi bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). 

SEMANGGI, WARTAKOTALIVE.COM - Buni Yani, terpidana kasus pelanggaran UU ITE akibat postingan di akun Facebooknya terkait pidato Ahok, resmi bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020) hari ini.

Buni Yani dijemput oleh tim kuasa hukum, keluarga, kerabat dan para simpatisannya. Ia telah menjalani vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Kuasa Hukum Buni Yani, Irfan Iskandar, mengatakan Buni Yani menjalani masa hukuman, bukan divonis karena menyebarkan kebencian berdasarkan SARA sesuai Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Terpidana kasus UU ITE Buni Yani (tengah) bersama jamaah usai shalat Jumat di Masjid Al Barkah, Tebet,  Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Terpidana kasus UU ITE Buni Yani (tengah) bersama jamaah usai shalat Jumat di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Tetapi karena Pasal 32 ayat (1) UU ITE soal peretasan atau hacker.

"Dakwaannya saat itu ada dua pasal yaitu Pasal 28 ayat (2) UU ITE soal penyebaran kebencian bernuansa SARA dan Pasal 32 ayat (1) tentang hacker atau peretasan. Pasal 28 tidak terbukti sehingga divonis berdasarkan dakwaan Pasal 32 ayat (1)," kata Irfan kepada Warta Kota, Kamis (2/1/2020).

Karenanya kata dia Buni Yani bukanlah pengujar kebencian seperti banyak diberitakan.

"Tetapi pasal yang dijatuhkan kepada beliau dalam vonis adalah pasal yang berkaitan dengan hacker atau peretasan yakni pasal 32 ayat 1 UU ITE. Jadi bukan karena ujaran kebencian berdasar SARA," kata Irfan menegaska

Irfan menjelaskan setelah bebas manjalani masa hukuman, Buni Yani berencana akan membuka pondok pesantren.

"Tadi setelah berbicara dengan beliau, beliau berencana membuka pendidikan pesantren setelah ini. Kita lihat ke depannya ya," kata Irfan kepada Warta Kota, Kamis (2/1/2020).

Irfan memastikan kondisi Buni Yani dalam kondisi sehat saat bebas. "Beliau dalam kondisi sehat waalfiat," kata Irfan.

Ia mengaku sangat berterimakasih kepada seluruh masyarakat dan simpatisan yang hari ini turut melakukan penjemputan Buni Yani dari Lapas Gunung Sindur.

"Yang kemudian dilanjutkan dengan menandatangani administrasinya di Bapas Bogor," kata Irfan.

Seperti diketahui pada 14 November 2018, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pelanggaran UU ITE oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Buni Yani dinilai menyebarkan informasi yang menimbulkan polemik melalui postingannya di Facebook.

Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.

Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding.

Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018.

Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi.

Akan tetapi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Dalam putusan kasasi tersebut hukuman Buni sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama yakni satu tahun enam bulan penjara.(bum)

Bebas dari Lapas Gunung Sindur

SEBELUMNYA Wartakotalive melaporkan, terpidana kasus penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA, Buni Yani secara resmi bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020).

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum Buni Yani, Irfan Iskandar, kepada Warta Kota, Kamis (2/1/2020) siang.

"Ya, bebas pagi ini. Kami menyambut bebasnya Buni Yani, sang pembangkit Ghirah Ummat," kata Irfan.

Seperti diketahui pada 14 November tahun lalu, Buni Yani divonis satu tahun enam bulan penjara dalam perkara penyebaran ujaran kebencian benuansa suku, agama, ras dan antargolongan oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

Ia terbukti melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Buni Yani dengan penjara dua tahun dan Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Buni Yani dinilai menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap masyarakat bernuansa SARA melalui postingannya di Facebook.

 UPDATE Jakarta Belum Bebas dari Digenangi Air, Berikut Foto-foto Terkini Genangan Air

 UPDATE Dinding Situ Pamulang Jebol, Wali Kota Airin hanya Bisa Lakukan Perbaikan Sementara

 UPDATE Banjir Parah Ciledug Telan Korban Jiwa

 Hujan Sejak Selasa Sore Bikin Jakarta Digenangi Air, Berikut Foto-foto Terkini Genangan Air

Ia mengunggah video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan menghilangkan kata 'pakai' dalam transkripannya.

Setelahnya, Buni Yani mengajukan banding.

Namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani dalam kasus UU ITE per 4 April 2018.

 Rumahnya Kebanjiran, Yuni Shara: Ini Berkah Gusti Allah

Jaksa dan Buni Yani pun menempuh jalur kasasi.

Akan tetapi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Dalam putusan kasasi tersebut hukuman Buni sama dengan hukuman di pengadilan tingkat pertama yakni satu tahun enam bulan penjara.(bum)

 Ada 8 RW di Kelurahan Petamburan Terdampak Banjir di Awal Tahun 2020

Buni Yani Sempat Tulis Surat Curhat Kondisi Penjara

SEBELUMNYA Wartakotalive melporkan, pihak Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, buka suara atau menanggapi soal surat yang ditulis oleh Buni Yani, yang saat ini menghuni lapas tersebut.

Dalam surat tersebut, Buni Yani mengaku berada satu sel bersama terpidana kasus pembunuhan dan pecandu narkoba.

Selain itu, ia mengaku jumlah penghuni sel di tempatnya ditahan, ada sebanyak 13 orang.

 Ayu Azhari Sebut Tak Ada Drama Air Mata saat Bertemu dengan Ibra Azhari dan Medina Zein

Iwan, Humas Lapas Gunung Sindur mengatakan, setiap kamar atau sel di Lapas Gunung Sindur terdiri dari berbagai macam tahanan.

"Kalau di Gunung Sindur memang klasifikasinya umum, pidana apa saja. Bukan hanya narkoba, kriminal murni juga banyak," katanya kepada Tribunnews saat dihubungi, Sabtu (23/2/2019).

Iwan menilai persoalan Buni Yani yang ditempatkan di sel bersama terpidana kasus pembunuhan dan narkoba, bukanlah persoalan.

 Selama Dhani di Penjara, Dul Jaelani Kehilangan Sosok Ayah

"Di sini memang penghuni-penghuninya yang seperti itu sudah berkelakukan baik. Kalau ada yang melanggar peraturan, ya tinggal dipindahkan, begitu," ujar Iwan.

Buni Yani, kata Iwan, menempati sel di Blok B dengan tipe sel sedang dan kapasitas normal sebanyak 9 orang.

Iwan membantah sel Buni Yani, yang seperti tertulis di surat sebanyak 13 orang, kelebihan kapasitas.

 SEDIKITNYA 80 KK Terancam Gagal Rayakan Tahun Baru di Apartemen Sendiri, Ini Penyebabnya

"Kami ada hitungannya untuk setiap penghuninya di masing-masing sel. Untuk kapasitas 10 orang misalnya dan diisi oleh 10, di situ pun masih leluasa untuk istirahat. Jadi masih ada toleransi untuk sel tersebut," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Buni Yani curhat soal derita dirinya di Lapas Gunung Sindur, lewat sepucuk surat.

Surat yang diduga milik atau berasal dari Buni Yani itu viral di media sosial.

 Dua Sarang Tawon Mematikan Dievakuasi di Jakarta Barat, Begini Cara Kerja Petugas

Salah satu media sosial yang membagikan surat itu adalah akun twitter @worosembodro, Sabtu (23/2/2019).

Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian saat dihubungi Wartakotalive.com, membenarkan bahwa Buni Yani memang menulis surat curhat dari Lapas Gunung Sindur.

"Ya itu memang surat dari Pak Buni Yani sebagai ungkapan ketidakadilan," ujar Aldwin Rahadian. 

 Tutup Tahun 2019, Prabowo Pajang Foto Bareng Jokowi di Instagram, Isi Pesannya Bikin Adem

Berikut ini surat Buni Yani yang ditulis pada Kamis (21/2/2019) lalu dan disebar pengacaranya, Aldwin Rahadian, pada hari yang sama.

21/2/2019

Kasus saya penuh ketidakadilan. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri dari 13 orang. Saya sekamar dengan pecandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati.

Tapi apa Ahok pernah kelihatan di penjara? Ini betul-betul tidak adil.

Dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Buni Yani.

Surat Buni Yani dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, antara lain berisi curhat sekamar dengan napi pembunuh yang viral di media sosial.
Surat Buni Yani dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, antara lain berisi curhat sekamar dengan napi pembunuh yang viral di media sosial. (@WoroSembodro_)

Sebelumnya, terpidana kasus pelanggaran UU ITE itu  mengaku pasrah terhadap eksekusi penahanan yang dialaminya.

Hal tersebut ia ucapkan beberapa saat sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok.

"Saya hanya berserah diri pada Allah," kata Buni Yani di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).

 Penjual Tikar Laris Manis saat Perayaan Malam Tahun Baru di Ancol

Meski begitu, ia tetap merasa tak pernah melakukan apa yang sudah dituduhkan padanya.

Bahkan, ia menegaskan siap menanggung dosa apabila benar dirinya mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

"Saya tidak mengakui yang dituduhkan dan didakwakan itu," ucap Buni Yani.

 TERUNGKAP Ely Sugigi Tak Risau Kehilangan Job Usai Potong Gigi, Netizen: Rezeki Bukan karena Gigi

"Saya sudah bilang kalau saya yang melakukan, mengedit video, biar saya masuk neraka abadi. Tetapi kalau saya tidak melakukanmya, biar yang menuduh saya, mulai dari pelapor, polisi, jaksa, dan hakim, semua masuk neraka," tegasnya.

Buni Yani tiba di Kejari Depok sekira pukul 19.30 WIB, dan pada pukul 20.13 WIB, Buni Yani langsung dibawa menggunakan mobil tahanan. 

Buni Yani dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

 Rumah Seorang Ustaz di Depok Didatangi Ular Kobra, Sembunyi di Wastafel

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani, menuturkan pihaknya akan melakukan langkah hukum luar biasa, yakni mengajukan Peninjuan Kembali ke Mahkamah Agung.

"Nanti saya tanya pengacara saya ya, Insyaallah kita mengikuti prosedur yang berlaku," ujar Buni Yani.

"Langkah ke depan akan melaksanakan upaya hukum luar biasa PK, Peninjauan Kembali," timpal Aldwin Rahardian.

 BREAKING NEWS: Kereta Api Tabrak Mobil di Cibitung, 7 Orang Tewas, Ini Kronologinya

Aldwin Rahadian menuturkan, kliennya sudah bersikap kooperatif, meski hingga saat ini tak merasa melakukan apa yang dituduhkan kepadanya.

"Karena surat permohonan penangguhan atas eksekusi ditolak jaksa, sesuai apa yang disampaikan Pak Buni ini, akan memenuhi panggilan, dan kini Pak Buni sudah memenuhi panggilan.

"Bismillah Pak Buni siap melaksanakan putusan itu, meskipun sampai hari ini Pak Buni tak merasa," paparnya.

 BREAKING NEWS: Dua Ekor Anak Ular Kobra Ditemukan di Kelapa Gading, Warga Evakuasi ke Botol Mineral

 Jokowi Diminta Atasi Membeludaknya Jenderal di Tubuh Polri, Banyak Kombes dan AKBP yang Nganggur

Buni Yani masih merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan padanya, meski Mahkamah Agung sudah menolak kasasi, sehingga ia tetap dihukum selama 18 bulan. (Reza Deni)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved