BPK Mengaku Sudah Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino pada Tahun Lalu, kenapa KPK Bilang Belum?
BPK mengaku sudah menghitung kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Syarif menjelaskan, BPK atau BPKP baru mau menghitung kerugian negara jika sudah ada penetapan tersangka.
• Fadli Zon Sebut Agnez Mo Durhaka Seperti Malin Kundang karena Mengaku Tak Berdarah Indonesia
Penyelidikan sebuah kasus korupsi, menurut Syarif, biasanya dimulai setelah BPK mengungkap ada potensi kerugian.
Namun hingga kini, Syarif mengungkapkan BPKP belum juga menghitung jumlah kerugian negara pada kasus RJ Lino, hingga akhirnya KPK meminta audit ke BPK.
"Di situlah kita minta BPKP pak, tapi BPKP lama, hampir satu tahun lebih tidak mau hitung."
• Moeldoko Ungkap Rizieq Shihab Tak Pernah Komunikasi ke Kedubes RI, Cuma Bicara di Medsos
"Saya tak tahu apa yang terjadi, setelah kita masuk kita putuskan ke BPK," ungkap Syarif.
Setelah meminta penghitungan kerugian negara, ternyata tidak juga dihitung oleh BPK, karena alasan harga pembandingnya tidak ada dari Cina.
"Waktu itu saya dengan Pak Agus sudah di Beijing, mau minta itu di-cancel pertemuannya."
• Diduga Tak Mampu Bayar Utang, Karyawan Minimarket Gantung Diri di Kamar Kos
"Harusnya kan ada harga karena kan barangnya barang Cina. Harga dari sana berapa? Tidak ada."
"Setelah itu apa yang kami lakukan sekarang? Karena pihak otoritas Cina ini memang tidak kooperatif," jelas Syarif.
Akhirnya, terang Syarif, KPK meminta ahli untuk menghitung komponen per komponen dan membandingkan dengan harga di pasar dunia.
• Pelatih Persikasi Bekasi Geram Timnya Dibilang Menang karena Wasit Saat Lawan Perses Sumedang
"Itu penjelasan jujur dari KPK, enggak ada yang kami tutupi, dan ini terus terang."
"Ketika rapat terakhir, ini seperti ada kerikil di dalam kaus kaki kita ini, RJ Lino."
"Kan semuanya jalan. Tapi jangan sampai ditulis bahwa tidak ada dua alat bukti ketika menetapkan tersangka. Kasihan juga pimpinan," beber Syarif.
• Dituduh Terlibat Pengaturan Pertandingan, Persikasi Bekasi Termotivasi Tunjukkan Kualitas Tim
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, dijadikan tersangka oleh KPK lebih dari setahun, tidak menjadi masalah besar bagi bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Richard Joost (RJ) Lino.
RJ Lino kini mengaku malah lebih bebas berkomunikasi dengan siapa saja, apalagi dia telah diberhentikan dari perusahaan pelat merah itu.