BPK Mengaku Sudah Hitung Kerugian Negara di Kasus RJ Lino pada Tahun Lalu, kenapa KPK Bilang Belum?
BPK mengaku sudah menghitung kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost (RJ) Lino berada di ruang tunggu, untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016). RJ Lino diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II.
RJ Lino adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II pada 2010.
• KPK Bakal Hentikan Empat Kasus yang Tersangkanya Meninggal
Dia diumumkan menjadi tersangka pada 18 Desember 2015, dan baru satu kali diperiksa setelah jadi tersangka, pada 5 Februari 2016.
Hingga kini, RJ Lino belum ditahan KPK. Lino jadi pesakitan lantaran menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery, dalam pengadaan QCC.
Lino diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 32,6 miliar.
Lino dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Ilham Rian Pratama)