Setya Novanto Tidak Mendapat Sel di Lapas Cipinang, Langsung Dibawa ke RSPAD Gatot Subroto

Setya Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin langsung ke RSPAD Gatot Subroto untuk pengobatan

Penulis: | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kompas.com/Abba Gabrillin
Mantan Ketua DPR dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/12/2018). 

"Itu saja yang kami harapkan," kata Setya Novanto ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Komisi III DPR periode 2014-2019 menyusun revisi UU PAS.

Revisi itu untuk mempermudah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa, termasuk tindak pidana korupsi.

 Pensiunan TNI Diduga Rancang Kerusuhan, Menhan: Sumpah Prajurit Dibawa Sampai Mati

Revisi UU PAS dilakukan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum.

Setya Novanto menilai, selama ini yang mendapatkan remisi hanya pelaku tindak pidana umum.

Dia merasa ada ketidakadilan yang diterima pelaku tindak pidana khusus.

 KPI Hentikan Sementara Tayangan Hotman Paris Show, Hotman Paris: Kalau Saya Duit Segitu Receh

"Selama ini yang mendapatkan remisi (pelaku) pidana umum, (seperti) narkoba, pembunuhan," kata Setya Novanto.

Sedangkan, pelaku tindak pidana khusus, terutama korupsi, meski sudah menerima hukuman dan sanksi sosial dari masyarakat, kata dia, tidak dapat pengurangan masa hukuman.

"(pelaku) tindak pidana korupsi banyak sudah berbuat, sudah bekerja keras, menanggung hinaan keluarga, caci maki, dan lain-lain, tetapi mereka tidak mendapatkan remisi selayaknya," tuturnya.

 Jokowi: Kalau Sudah Dilantik, Baru Kita Bicara Kabinet

Sebab, dia menambahkan, apabila tidak mendapatkan remisi, maka dapat dikategorikan melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Tentu perlu dipertimbangkan remisi hak warga binaan, melanggar HAM kalau tidak. (hukuman) Efek jera yang sudah dilakukan tidak mempunyai reward," paparnya.

Sebelumnya, sejumlah revisi undang-undang dikebut DPR di akhir periode masa jabatan 2014-2019.

 Pengambilan Sumpah Jabatan Presiden-Wapres Tetap 20 Oktober, Jokowi Tak Minta Majukan Jadwal

Selain revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan, ada dua revisi undang-undang yang menuai kontroversi, dan tinggal menunggu pengesahan.

Salah satunya adalah RUU Pemasyarakatan. Pasal 7 dan 9 huruf C RUU Pemasyarakatan memuat hak tahanan dan narapidana untuk rekreasi.

 Adik Imam Nahrawi Sebut KPK Zalim dan Politis, Ini Kata Laode M Syarif

Dalam Pasal 9 Poin C diatur mengenai sejumlah hak tahanan, misalnya pendidikan, pengajaran, kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved