Setya Novanto Tidak Mendapat Sel di Lapas Cipinang, Langsung Dibawa ke RSPAD Gatot Subroto

Setya Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin langsung ke RSPAD Gatot Subroto untuk pengobatan

Penulis: | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kompas.com/Abba Gabrillin
Mantan Ketua DPR dan mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/12/2018). 

Mereka yang berhak mendapatkan hak tersebut, tertuang dalam pasal 10 ayat 1 huruf d.

Yakni, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas:

 Siapa yang akan Mengatur Kendali Penegakan Hukum di KPK? Dewan Pengawas Atau Pimpinan?

1. remisi;

2. asimilasi;

3. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;

 Korban Pria Misterius Mengaku Diciumi Saat Tertidur Pulas, Saat Sadar Pelaku Sudah Lenyap

4. cuti bersyarat;

5. cuti menjelang bebas;

6. pembebasan bersyarat; dan

 Korban Gagalkan Aksi Begal Bermodus Minta Tolong di Bekasi, Pelaku Mengaku Habis Dibegal

7. hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mengatakan, narapidana berhak mengajukan cuti bersyarat.

Hak tersebut bisa digunakan untuk pulang ke rumah atau ke mal.

 22 Anggota DPRD Kota Bekasi Pinjam Uang ke Bank Pakai Syarat SK, Tiap Bulan Gajinya Dipotong Separuh

"Itu kan sudah ada, di Pasal 10 sudah jelas bahwasanya hak-hak warga binaan itu sudah ada."

"Hak remisi, asimilasi, cuti bersyarat, kemudian bisa pulang ke rumah, itu bagian dari itu semua."

"Terserah kalau dia mau cuti di situ, mau dalam arti dia ke mal juga bisa. Iya kan?"

 Pria Misterius yang Kerap Gerayangi dan Cium Perempuan Muda Tutupi Wajahnya Pakai Kain Sarung

"Kan cuti, bisa ngambil cuti, dan didampingi oleh petugas lapas."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved