Setya Novanto Tidak Mendapat Sel di Lapas Cipinang, Langsung Dibawa ke RSPAD Gatot Subroto
Setya Novanto dipindahkan dari Lapas Sukamiskin langsung ke RSPAD Gatot Subroto untuk pengobatan
Penulis: | Editor: Dian Anditya Mutiara
DIKABARKAN Setya Novanto menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Subroto.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, mengatakan terpidana kasus korupsi Setya Novanto transit di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang.
Menurut dia, mantan Ketua DPR RI itu tidak masuk kamar hunian di Lapas Cipinang, karena menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Di Lapas Kelas 1 Cipinang, Setya Novanto transit dan tidak masuk kamar hunian karena akan dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto," kata Ade, saat dihubungi, Selasa (31/12/2019).
• TERNYATA Setya Novanto Kembali Bikin Ulah, Hilang Lagi dari Lapas Sukamiskin, Ini Kata Kemenkumham
Untuk diketahui, terpidana kasus korupsi, Setya Novanto dipindahkan untuk sementara dari Lapas Sukamiskin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang.
Upaya pemindahan itu dilakukan karena alasan kesehatan. Mantan Ketua DPR RI itu sedang menjalani pengobatan secara terencana di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
Upaya pemindahan itu dilakukan berdasarkan rujukan dari Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Pemindahan Setya Novanto dilaksanakan pada Kamis (26/12/2019).
Setya Novanto berangkat dari Lapas Sukamiskin pada Kamis sekitar pukul 05.00 WIB. Dia tiba di Lapas Kelas 1 Cipinang pada pukul 07.54 WIB.
Setya Novanto dibawa menggunakan ambulans rumah sakit dengan pengawalan polisi dan pengawalan petugas lembaga pemasyarakatan.
• Tiga Alasan Setya Novanto Dikembalikan ke Lapas Sukamiskin, Salah Satunya Janji Tak Nakal Lagi
Sekitar pukul 09.00 WIB, Setya Novanto dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto dengan pengawalan dari Lapas 1 Cipinang. Pada pukul 10.51 WIB, Setya Novanto tiba di RSPAD Gatot Soebroto.
Setya Novanto tiba di RSPAD Gatot Soebroto menggunakan ambulance rumah sakit, pengawalan polisi, petugas Lapas Kelas 1 Cipinang dan petugas Lapas Kelas 1 Sukamiskin.
Setya Novanto: Terpidana Kasus Korupsi Tidak Dapat Remisi Melanggar HAM
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto mendukung revisi Undang-undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan (PAS).
Menurut dia, pelaku tindak pidana korupsi seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama dengan pelaku tindak pidana umum, termasuk dalam pemberian remisi.
"Yang kami harapkan masalah remisi, karena itu adalah hak daripada (pelaku) tindak pidana korupsi."
• Ryamizard Ryacudu: Kalau Demonstrasi Dibayar Bukan Suara Nurani Lagi, Itu Suara Duit