Impeachment Donald Trump
Ini Tiga Presiden AS Sebelum Donald Trump yang Pernah Dimakzulkan DPR, Tak Ada yang Dilengserkan
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS melalui voting, pada Rabu (18/12/2019).
Nixon diduga memasang alat penyadap di kantor Demokrat, dengan mengerahkan alat negara dari FBI dan Kementerian Pertahanan Kehakiman untuk menutupi kejadian tersebut.
Ia mengundurkan diri pada 8 Agustus 1978, sebelum proses voting pemakzulan dilakukan DPR.
3. Bill Clinton (1999)
Presiden ke-42 AS ini dimakzulkan DPR dengan dua pasal, setelah debat berlangsung 14 jam saat itu.
Ia dimakzulkan dengan pasal kejahatan berat dan perbuatan tercela.
DPR menuntutnya lantaran telah berbohong di bawah sumpah dewan juri federal dan menghalangi keadilan.
• KPK Gelar 87 Kali Operasi Tangkap Tangan pada 2016-2019, Jadi Pembuka Jalan ke Perkara Lain
November 1995, Bill Clinton diketahui berselingkuh dengan Monica Lewinsky, pekerja magang berusia 21 tahun.
Ia dan Lewinsky, kerap melakukan pertemuan seksual di Gedung Putih.
Suami Hillary Clinton ini disumpah dan membantah tuduhan hubungan seksual itu.
• Kondisi Terkini Ayah Gorok Anak Hingga Tewas di Tangerang, Usus Terburai, Leher Luka Parah
Namun kemudian, sumpah tersebut palsu dan akhirnya mengakui perselingkuhan itu.
Clinton juga pernah digugat oleh mantan pegawai negara bagian Arkansas Paula Jones, karena tuduhan pelecahan seksual.
Ia dimakzulkan pada voting DPR yang berlangsung pada Februari 1999.
• PPATK Ungkap Ada Kepala Daerah Punya Rekening Kasino tapi Tak Diproses, Wakil Ketua MPR: Bikin Gaduh
Bill Clinton menyelesaikan masa jabatan hingga 2001.
Sebelumnya, DPR Amerika Serikat (AS) memutuskan memakzulkan Presiden Donald Trump setelah melakukan voting pada Rabu (18/12/2019) malam.
Dikutip dari VOA Indonesia, keputusan pemakzulan Presiden Donald Trump muncul setelah dua pemungutan suara yang dilangsungkan terhadap dua pasal yang dinilai telah dilanggar oleh Presiden Trump, memperoleh dukungan dari mayoritas anggota DPR.