Impeachment Donald Trump
Ini Tiga Presiden AS Sebelum Donald Trump yang Pernah Dimakzulkan DPR, Tak Ada yang Dilengserkan
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS melalui voting, pada Rabu (18/12/2019).
“Apakah anda bisa percaya bahwa saya akan dimakzulkan hari ini oleh kelompok Radikal Kiri."
• BOCORAN Anggota Dewan Pengawas KPK, Ada Ketua Jilid Satu Hingga Hakim yang Paling Ditakuti Koruptor
"Orang-orang Demokrat yang tidak mampu melakukan apapun, dan SAYA TIDAK MELAKUKAN SUATU KESALAHANPUN!"
"Hal seperti ini jangan terjadi lagi atas presiden lainnya. Marilah kita BERDOA.”
Sidang pemungutan suara untuk memakzulkan Trump itu akan diadakan kira-kira bersamaan waktunya dengan pidato kampanye Trump di negara bagian Michigan.
• Driver Ojol Protes Iis Dahlia, Dianggap Tak Beretika dan Rendahkan Pengemudi Ojek Online
Michigan adalah salah satu negara bagian yang dimenangkannya dalam pemilu tahun 2016.
Fraksi Partai Demokrat sebelumnya telah mengajukan dua pasal dakwaan untuk memakzulkan Trump, yakni penyalahgunaan kekuasaan.
Trump didakwa pasal pemakzulan setelah diduga menekan Ukraina untuk membuka penyelidikan korupsi terhadap anak Joe Biden, demi menguntungkan pencalonannya di pemilihan presiden 2020.
• Jokowi Bilang Kasus Jiwasraya Terjadi Sejak 10 Tahun Lalu, Erick Thohir Janji 6 Bulan Beres
Demokrat juga mendakwa Trump dengan pasal mencoba menghalangi penyelidikan Kongres terkait pemakzulan lantaran menolak hadir dalam sidang.
"Sangat tragis bahwa perilaku ceroboh Presiden membuat pemakzulan sangat diperlukan."
"Dia (Trump) membuat kami tidak memiliki pilihan lain," ucap Ketua Dewan Perwakilan AS Nancy Pelosi, sebelum membuka pemungutan suara di Gedung Capitol.
• RUU Perlindungan Tokoh Agama Masuk Prolegnas, Maruf Amin Bilang karena Maraknya Dugaan Kriminalisasi
Sebanyak 233 kursi DPR AS dikuasai Demokrat, sementara 197 sisanya diduduki Partai Republik.
Sementara, sejumlah politikus Partai Republik menuding Demokrat takut menghadapi Trump lagi di pemilu 2020 sehingga berupaya memakzulkan presiden.
Trump selanjutnya akan disidang Senat. Senat, yang didominasi Partai Republik, membutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar memakzulkan dan mendepak Trump dari Gedung Putih. (Rina Ayu)