Desak TGUPP yang Rangkap Jabatan Kembalikan Gaji, Prasetio Edi Marsudi: Lumayan Juga Itu Bos
Prasetio memandang, tidak dibenarkan ada pihak yang mendapat dua gaji dalam satu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
KETUA Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, mendesak anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang merangkap jabatan, mengembalikan honor.
Prasetio memandang, tidak dibenarkan ada pihak yang mendapat dua gaji dalam satu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
“Saya tekankan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) kemarin untuk dikembalikan."
• DPRD DKI Sunat Jumlah Anggota TGUPP Jadi 50 Orang, PDIP Menolak dan Minta Maksimal Cuma 17 Orang
"Dari mulai kapan dia menjadi TGUPP dengan merangkap jabatan menjadi Dewan Pengawas,” katanya di DPRD DKI, Rabu (11/12/2019).
Menurut dia, perlakuan yang diterima oleh salah satu anggota TGUPP itu sangat tidak adil bagi pegawai lain, dan menyalahi perundang-undangan.
Dia lalu meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta untuk memberikan laporannya.
• Jokowi Perintahkan Kapolri Segera Ungkap Kasus Novel Baswedan, Polisi Ajak Masyarakat Doa Bersama
Apalagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua tahun lebih.
“Sekarang Pak Anies kan sudah dua tahun. Nah, berapa orang itu yang merangkap jabatan. Kan lumayan juga itu bos,” ujar Prasetio.
Anggota TGUPP yang merangkap jabatan adalah Achmad Haryadi.
• Mengadu ke Komisi III DPR, Ibunda Yusuf Kardawi: Sama-sama Mati, kenapa Anak Saya Dianaktirikan?
Pensiunan dan Bappeda DKI Jakarta ini lebih dahulu menjadi Dewas di RSUD sejak Oktober 2016.
Kemudian pada 2018, nama Haryadi masuk ke dalam anggota TGUPP.
Ada pun Haryadi bekerja menjadi Dewas di tujuh rumah sakit.
• Hukuman Mati Bagi Koruptor Tak Perlu Undang-undang Baru, Kriteria Ini yang Belum Dirumuskan
Yakni, RSUD Cengkareng, RSUD Koja, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Duren Sawit, dan RSUD Budi Asih.
Selain posisi Haryadi yang merangkap jabatan, Banggar juga mempersoalkan tentang jumlah anggota TGUPP.
Banggar DKI akhirnya memangkas jumlah anggota TGUPP dari 67 orang menjadi 50 orang untuk 2020 mendatang.
• Luhut Panjaitan: Kapal Asing Kalau Kita Tangkap Jadi Milik Indonesia, Ngapain Ditenggelamkan?
Pemangkasan ini tentunya berimplikasi pada usulan anggaran eksekutif sebesar Rp 19,8 miliar untuk gaji dan operasional kepada 67 anggota TGUPP.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI menyunat jumlah anggota TGUPP Anies Baswedan, dari semula 67 menjadi 50 orang.
Anggaran operasional TGUPP sebesar Rp 19,8 miliar, menyusul disesuaikan.
"Dengan mengucapkan bismillah, TGUPP saya putuskan 50 orang," ujar Ketua Banggar Prasetio Edi Marsudi, sambil mengetok palu sidang di ruang rapat paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019) malam.
• Novel Baswedan Ternyata Sempat Ingin Mundur Setelah Firli Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK
Dalam rapat Banggar yang dihelat kemarin, ada 17 anggota dewan aktif menyampaikan pandangannya, mulai dari PSI, Gerindra, PAN, PDI-Perjuangan, Golkar, Nasdem, hingga PKS.
Gerindra, PAN, dan PKS tegas menyatakan setuju dengan keputusan pimpinan Banggar.
Tapi lain hal dengan PDIP. Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono langsung menyatakan keberatan.
• KPK Sarankan Pemerintah Perbaiki Sarana di Lapas Ketimbang Berikan Grasi kepada Koruptor
Dia tak setuju kalau jumlah anggota TGUPP dipangkas jadi 50 orang.
Mengingat, pekerjaan mereka hanya sebatas memberi masukan kepada gubernur. PDIP menilai pantasnya jumlah mereka disunat jadi tinggal 17 orang.
"Makin banyak yang beri masukan makin rumit. Ini bukan tempat penampungan. Kami tetap menolak sejumlah 50 orang. Kami usul sebanyak-banyaknya 17 orang," kata Gombong.
• BREAKING NEWS: Area Lay Bay Ditutup, Lalu Lintas di Depan Stasiun Bekasi Macet Parah
Meski terjadi penolakan, keputusan pimpinan rapat Banggar tidak berubah.
Adapun anggaran TGUPP dalam RAPBD 2020 senilai Rp19,8 miliar disebut praktis dipakai menggaji 67 anggotanya, termasuk ketua TGUPP.
Mereka punya besaran gaji berbeda sesuai tingkatan.
• BIKIN Macet! Ternyata PT KAI Tutup Area Lay Bay di Stasiun Bekasi Tanpa Koordinasi
Untuk ketua TGUPP yang setara jabatan eselon 2b, punya honorarium Rp 51,5 juta. Sedangkan jabatan ketua bidang Rp41,2 juta.
Sementara, anggota grade 3c sampai grade 1 punya gaji mulai Rp 8 juta - Rp31,7 juta.
Anggota TGUPP dengan grade 2a hingga 3c cukup punya gelar S1 dan pengalaman bervariasi.
• Jelang Penutupan SEA Games 2019, Indonesia dan Vietnam Bersaing Ketat Menjadi yang Kedua
Tingkat paling rendah yakni grade 3c punya syarat minimum S1 dan pengalaman cukup satu tahun bagi non PNS. Mereka mendapat gaji Rp 8 juta.
Setelah Banggar memangkas jumlah TGUPP menjadi 50 orang, maka tim bentukan Anies Baswedan ini diminta menyesuaikan anggaran dengan gaji masing-masing anggotanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku geram dengan anggota TGUPP Achmad Haryadi, yang merangkap jabatan menjadi Dewan Pengawas (Dewas) di tujuh RSUD Jakarta.
• Kalahkan Ganda Campuran Malaysia, Praveen Jordan/Melati Daeva Sumbang Medali Emas untuk Indonesia
Bahkan, dia berencana melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Dewan Pengawas tersebut.
“Terus terang saja, saya mau OTT yang namanya TGUPP, karena ini sudah menjadi pola baru di Pemda DKI,” kata Prasetio saat rapat Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta, Senin (9/12/2019) petang.
Hal itu juga diakibatkan kewenangan TGUPP yang dinilai kebablasan.
• Jokowi Tak Penuhi Undangan Peringatan Hari Anti Korupsi, Padahal Pimpinan KPK Berharap Dipeluk
Pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 16 tahun 2019 tentang TGUPP, fungsi mereka terlalu terlibat ke dalam Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
Padahal, seharusnya keberadaan mereka hanya memberikan saran dan masukan kepada gubernur saja.
“Ini sudah sampai kepada SKPD loh, akhirnya bisa menjadi kegalauan SKPD karena tidak berani menyerap anggaran,” imbuhnya.
• Tak Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Bareng KPK, Jokowi: Masa Setiap Tahun Saya Terus
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mempersoalkan satu dari sembilan tugas TGUPP.
Pada poin enam, kata dia, tugas yang diemban oleh TGUPP dianggap terlalu memberikan kewenangan berlebih untuk mengintervensi SKPD.
“Poin enam, tugas TGUPP dalam melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah."
• Dikalahkan Tunggal Putri Malaysia, Ruselli Hartawan Gagal Sumbang Medali Emas untuk Merah Putih
"Ini yang sangat berpengaruh terhadap kinerja SKPD dan inilah cikal bakal tidak harmonisnya SKPD dalam mengemban tugasnya, karena TGUPP akan operasional pada poin enam itu,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Gembong meminta agar keberadaan TGUPP dievaluasi.
Bahkan, usulan anggaran sekitar Rp 19,8 miliar untuk biaya operasional dan gaji mereka sebanyak 67 orang tersebut dinolkan saja.
• Sukses Bawa Indonesia ke Final SEA Games 2019, Indra Sjafri Terpilih Jadi Anggota Komite Teknik AFC
Sarannya Pemprov DKI Jakarta memberikan honor kepada mereka memakai dana operasional Gubernur DKI Jakarta.
“Kalau toh Pak Gubernur sangat membutuhkan TGUPP, silakan, tapi pakai dana operasionalnya saja,” ucap Gembong.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang merangkap jabatan menjadi Dewan Pengawas tujuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di wilayah setempat, melanggar.
• Ditanya Siswa SMK kenapa Koruptor di Indonesia Tak Dihukum Mati, Jokowi Jawab Begini
Bahkan, bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
“Anggota TGUPP yang jadi Dewas juga, dia punya gaji dua loh dari satu APBD. Itu enggak boleh, kalau BPK tahu bisa jadi temuan loh,” katanya.
Hal itu dikatakan Prasetio usai mendapat laporan dari Komisi E saat rapat kerja dengan Dinas Kesehatan pada Minggu (8/12/2019) lalu.
• Megawati: Di Timur Tengah Perangi ISIS, di Sini Malah Ada yang Mau Ganti Pancasila dengan Khilafah
Saat itu Komisi E mempertanyakan usulan anggaran sekitar Rp 211 juta yang dimasukkan ke dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Koja, Jakarta Utara.
Nama anggota TGUPP Achmad Haryadi mencuat sebagai Dewan Pengawas dari tujuh RSUD, di antaranya RSUD Cengkareng, RSUD Koja, RSUD Tarakan, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pasar Rebo, RSUD Duren Sawit, dan RSUD Budi Asih.
“Padahal masih banyak loh teman-teman kita pensiunan ASN yang tenaganya dibutuhkan, kenapa enggak pakai mereka saja gitu loh,” katanya.
• Tekuk Ganda Putri Thailand, Greysia Polii/Apriyani Rahayu Bawa Pulang Medali Emas
Dalam kesempatan itu, Prasetio meminta agar salah satu posisi Haryadi dihilangkan.
Tujuannya, sebagai upaya efisiensi anggaran dan untuk menghindari temuan dari BPK.
“Tolong itu dihilangkan saja, efisiensi loh. Kalau Dewas punya gaji, dan ini (TGUPP) punya gaji, bisa jadi temuan,” cetusnya. (*)