Senin, 4 Mei 2026

Ganjil Genap

Ingat Ada 25 Ruas Jalan Terkena Ganjil Genap Jakarta, Kamis 14 Agustus

Simak 25 lokasi atau ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Tayang:
TMC Polda Metro Jaya
GANJIL GENAP JAKARTA - Titik lokasi ganjil genap Jakarta, Kamis 14 Agustus 2024 termasuk di gerbang tol 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Simak 25 lokasi atau ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Untuk hari Kamis (14/8/2025) berlaku buat pelat kendaraan genap.

Termasuk 28 ruas jalan menuju pintu tol atau ramp tol juga kena aturan ganjil genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta ini dilakukan guna mencegah kemacetan lalu lintas, terutama saat pagi dan sore hari saat jam pulang kerja.

Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Regulasinya tetap sama dengan pekan-pekan sebelumnya, yakni masyarakat diwajibkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas. 

Baca juga: Prakiraan Cuaca Jakarta, Kamis 14 Agustus akan Berawan Sebagian

Pelat dengan angka akhiran genap untuk tanggal genap, dan pelat dengan akhiran angka ganjil untuk tanggal ganjil.

Penerapan ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi, yakni waktu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan waktu sore hingga malam yakni pukul 16.00-21.00 WIB.

Para pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Untuk diketahui, saat ini ada 25 ruas jalan DKI Jakarta yang terkena ganjil genap. Berikut daftarnya:

Baca juga: PT CMNP Gugat Hary Tanoe Rp119 Triliun di PN Jakarta Pusat

1.Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved