Ditanya Siswa SMK kenapa Koruptor di Indonesia Tak Dihukum Mati, Jokowi Jawab Begini

PRESIDEN Jokowi menyatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor), bisa diterapkan asalkan ada kehendak dari masyarakat.

Penulis: | Editor: Yaspen Martinus
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan disela penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian dan Lembaga, serta Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2020 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/11/2019). Presiden mengatakan bahwa DIPA yang ditransfer ke kementerian dan lembaga sebesar Rp909 Triliun dan Rp556 triliun untuk pemerintah daerah beserta dana desa secepatnya digunakan terutama untuk belanja modal. 

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyatakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor), bisa diterapkan asalkan ada kehendak dari masyarakat.

Menurut Jokowi, hukuman mati bagi koruptor bisa dimasukkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor, melalui revisi.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor, itu dimasukkan (hukuman mati)."

Novel Baswedan Ternyata Sempat Ingin Mundur Setelah Firli Bahuri Terpilih Jadi Ketua KPK

"Juga termasuk (kehendak anggota dewan) yang ada di legislatif (DPR)," ujar Jokowi di SMKN 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Ketika ditanya apakah akan ada inisiatif pemerintah untuk merivisi UU Tipikor agar hukuman mati masuk dalam salah satu pasal, Jokowi kembali menyebut itu tergantung kehendak masyarakat.

"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," katanya.

LIVE STREAMING Final Bulu Tangkis SEA Games 2019: Indonesia Berpeluang Tambah 3 Medali Emas

Masalah hukuman mati bagi koruptor muncul ketika seorang siswa SMKN 57 bernama Harley Hermansyah, mempertanyakan ketegasan pemerintah memberantas korupsi.

Ia mempertanyakan mengapa Indonesia tidak menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

"Kenapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa tidak berani seperti di negara maju? Misalnya dihukum mati," tanya Harley.

KPK Sarankan Pemerintah Perbaiki Sarana di Lapas Ketimbang Berikan Grasi kepada Koruptor

Jokowi langsung merespons pertanyaan Harley.

Ia menjelaskan aturan hukuman mati ada di dalam UU Tipikor. Namun, sampai hari ini belum ada yang dihukum mati.

"Ya kalau di undang-undangnya memang ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," jawab Jokowi.

BREAKING NEWS: Area Lay Bay Ditutup, Lalu Lintas di Depan Stasiun Bekasi Macet Parah

Jokowi lalu bertanya ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang juga hadir di acara tersebut.

Yasonna menjelaskan, hukuman mati menjadi salah satu ancaman dalam UU Tipikor.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved