Hukuman Mati Bagi Koruptor Tak Perlu Undang-undang Baru, Kriteria Ini yang Belum Dirumuskan

Mahfud MD mengatakan, undang-undang terkait penerapan hukuman mati bagi koruptor sudah tersedia.

Kompas/Lucky Pransiska
Spanduk berisi pesan hukuman mati bagi koruptor di jembatan penyeberangan di Jakarta. 

MENTERI Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, undang-undang terkait penerapan hukuman mati bagi koruptor sudah tersedia.

Karena itu, menurutnya jika hukuman mati ingin diterapkan, maka tidak butuh undang-undang baru.

"Sebenarnya kalau mau itu diterapkan, tidak perlu undang-undang baru."

Luhut Panjaitan: Kapal Asing Kalau Kita Tangkap Jadi Milik Indonesia, Ngapain Ditenggelamkan?

"Karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Mahfud MD juga mencontohkan, pidana mati bisa dijatuhkan jika koruptor melakukan korupsi saat terjadi bencana alam, meski kriteria bencana tersebut belum ditentukan.

"Sebenarnya kan sudah ada ancaman hukuman mati kalau melakukan pengulangan dan atau melakukan korupsinya di saat ada bencana."

KRONOLOGI Maling Motor di Bekasi Tewas Dihakimi Warga, Sempat Kejar-kejaran Hingga 3 Kilometer

"Itu sudah ada, cuma kriteria bencana itu yang belum dirumuskan," jelas Mahfud MD.

Aturan terkait pidana mati bagi koruptor tersebut tercantum dalam UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1, ayat 2, dan penjelasan pasal 2 ayat 2.

Ayat 1:

Terciduk Mesum Bersama Pacar, Pemuda Ini Malah Salahkan Pihak Hotel karena Bolehkan Pesan Kamar

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Terjebak Macet, Maling Motor Jatuh Ditendang Korban Lalu Tewas Dihakimi Massa

Ayat 2:

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan Pasal 2 ayat 2:

Wakil Wali Kota Bekasi Prediksi Indonesia Menang 2-0 Atas Vietnam dan Dua Pemain Ini Bikin Gol

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved