Kasus First Travel

Menteri Agama Berniat Bantu Umrahkan Korban First Travel, Jaksa Agung: Uangnya dari Mana?

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menanggapi wacana Menteri Agama Fachrul Razi yang Ingin memberangkatkan umrah korban First Travel secara bertahap.

TRIBUNNEWS/DENNIS DESTRYAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019). 

“Memang sudah sulit karena pengadilan sudah memutuskan asetnya dikembalikan sebagai milik negara."

"Tapi kami akan tetap mencari akal apa yang bisa dilakukan,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Depok menunda sidang putusan aset First Travel.

 Tsani Annafari Mundur karena Tak Ada Jabatan Penasihat di UU KPK Hasil Revisi

Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (2/12/2019) pekan depan, dengan agenda mendengarkan vonis majelis hakim.

"Sidang ditunda karena musyawarah majelisnya belum selesai," ujar Nanang kepada wartawan di ruang kerjanya, PN Depok, Cilodong, Depok, Senin (25/11/2019).

 Sidang Putusan Perdata Aset First Travel Ditunda, Jemaah Teriak Innalillahi Lalu Pingsan

Jika nanti musyawarah selesai, maka majelis hakim yang diketuai Ramon Wahyudi dan beranggotakan Yulinda Trimurti serta Nugraha Medica Prakarsa, akan memutuskan vonis kasus tersebut.

Namun, Nanang mengaku tak mengetahui apakah pada Senin (2/12/2019) nanti majelis akan kembali menunda atau sudah memegang hasil dari musyawarah tersebut.

"Itu kewenangan majelis hakimnya. Kalau sudah selesai (musyawarah) baru bisa diputus," tutur Nanang.

 Humphrey Djemat Ungkap Ada Calon Menteri Jokowi Dipalak Rp 500 Miliar oleh Parpol, Siapa?

Pada sidang sebelumnya, yakni dua minggu lalu, majelis mengagendakan sidang putusan.

Nyatanya, waktu dua minggu belum cukup melahirkan putusan terhadap kasus yang membuat puluhan ribu calon jemaah ini batal umrah.

Nanang mengatakan, penundaan sidang ini baru satu kali terjadi selama digelarnya sidang perdata pada Agustus lalu.

 Ucapan Sukmawati Dinilai Bukan Penistaan Agama, tapi Bagian dari Kebebasan Menyampaikan Pendapat

Bila merujuk pada mekanisme persidangan, Nanang mengatakan sidang selanjutnya bisa saja tertunda lagi.

"Tentunya kan perkara itu pada asasnya kan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Ya sebisa mungkin musyawarahnya ya secepat mungkin ya," papar Nanang.

Meski begitu, Nanang mengaku tak tahu apakah sidang selanjutnya kembali ditunda atau tidak.

 Politikus PPP: Ahok, Jokowi, Risma, Ridwan Kamil Takkan Muncul Kalau Tidak Ada Pilkada Langsung

Sebab, kata Nanang, musyawarah majelis itu sifatnya rahasia, baru dapat diketahui setelah jadwal sidang berlangsung, apakah putusannya bisa dibacakan atau masih belum selesai.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved