Kasus Utang Piutang
DIANCAM Penjara 10 Tahun, Preman Debt Collector Hanya Dijanjikan Uang Rp 100.000
Para preman berkedok debt collector yang diamankan di Jelambar Baru, Grogol hanya diupahi Rp100 sampai Rp 4 juta untuk mengintimidasi pengutang.
Penulis: Desy Selviany |
Para preman berkedok depkolektor (debt collector) yang diamankan di Jelambar Baru, Grogol hanya diupahi Rp100 sampai Rp 4 juta untuk mengintimidasi pengutang.
Kesembilan pelaku sengaja dikerahkan untuk mengintimidasi korban.
Hal itu diungkapkan Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra dalam konferensi pers Kamis (28/11/2019).
Dimitri mengatakan, salah satu pelaku AE mengajak AN untuk menagih utang sebesar Rp13 Miliar yang pernah dipinjam AA.
Kalau berhasil, AE berjanji akan membayar utangnya sebesar Rp1,4 Miliar ke AN.
• WNA Tiongkok Kerahkan 11 Preman Tagih Utang Rp13 Miliar
• Bocah 5 Tahun Tewas Disiksa Orang Tua Kandung Masuk Kandang Kucing, Disiram Air Mendidih
• Polemik Pernyataan Agnez Mo, Penyanyi Anggun C Sasmi: Penting Mana Darah Atau Paspor Indonesia
• Ilham Bintang di ILC TvOne: Kenapa Ahok Dikasih Karpet Merah, Habib Rizieq Tidak?
Akhirnya AN mengerahkan 9 pelaku yang dikumpulkan di Cikande, Serang pada Kamis (21/11/2019).
Masing-masing dari pelaku dijanjikan bayaran yang beragam mulai dari Rp100.000 sampai Rp4 juta.
"AN memiliki tiga peran, yakni menghubungkan para tersangka lain, penagih utang AA, menjanjikan uang kepada para tersangka mulai Rp100.000 sampai Rp 4 juta," kata Dimitri.
Adapun imbalan Rp100.000 diberikan kepada para tersangka yang bertugas menjaga AA.
Sedangkan upah Rp4 juta dijanjikan kepada HH yang bertugas menghalangi korban masuk ke rumah dan mengintimidasi korban.
• Fraksi PSI Singgung Soal Banyaknya Anggaran Sewa Barang, Pemkot Tangerang Selatan: Lebih Murah Sewa
Sedangkan SI diberi imbalan Rp3 juta dengan bertugas menghalangi korban masuk ke rumah dan mengintimidasi korban.
Adapun tersangka MO dijanjikan Rp400.000 dan bertugas membawa senjata api jenis air soft gun jenis Baretta, senjata tajam berupa sungkur dan tongkat.
Kata Dimitri kesebelas pelaku disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata api tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
• POLWAN Cantik Ini Dilantik Jadi Bhabinkamtibmas Pertama di Polres Metro Jakarta Utara
Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana karena melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Diberitakan Wartakotalive.com sebelumnya Polisi meringkus 11 preman berkedok deptkolektor.
Kesebelas preman itu menuding korban AA memiliki utang Rp13 Miliar kepada seorang pengusaha rotan dan tepung dari negeri Tiongkok.
Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan, pelaku AN menagih utang Rp1,4 Miliar ke WNA Tiongkok AE.
• BANK DKI DIbobol Rp 32 Miliar, Ke-12 Oknum Satpol PP Pembobol Mengaku Lupa Total Duit yang Diambil
Namun AE malah menyuruh AN untuk menagih utang tersebut ke korban AA.
WNA Tiongkok itu mengaku telah mengutangi AA sebesar Rp13 miliar atas usaha rotan dan tepung.
Akhirnya AN menyewa 10 orang untuk menagih utang ke AA yang bertempat tinggal di Jelambar Utama Raya, Grogol.
Pada Kamis, kesepuluh pelaku berangkat ke kediaman AA dari Cikande, Serang, Banten menggunakan dua mobil.
"Para pelaku dikoordinasi AR untuk berangkat bersama-sama ke Jakarta dari Cikande sedari Pukul 04.00 WIB," kata Dimitri dalam keterangan pers Kamis (28/11/2019).
• Ini Kesaksian Warga Soal Rumah Mewah di Kemanggisan yang Digerebek Polisi Jadi Markas Penipu Online
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) para pelaku langsung mengintimidasi korban. Awalnya satu pelaku menghadang korban yang tengah menaiki motor.
Pelaku langsung mengambil paksa kunci motor korban.
"Awalnya korban baru pulang membeli sarapan tiba-tiba dihampiri satu pelaku yang menggunakan ojek online," kata Dimitri.
Tidak lama kemudian setelah terjadi perdebatan, 8 pelaku lainnya menghampiri korban.
• Sudah Tidak Ada Guru Honorer di Kota Bekasi, Hanya Ada 5.640 Guru Kontrak Digaji Rp 3,9 Juta
Perdebatan soal utang pun semakin memanas hingga akhirnya korban meminta diselesaikan di Kelurahan.
"Karena korban merasa terancam akhirnya meminta diselesaikan di kantor kelurahan, tapi tidak juga terselesaikan," kata Dimitri.
Para pelaku tidak puas dengan perdebatan di kelurahan. Tiba-tiba 10 orang tidak dikenal langsung menunggui korban di sekitaran rumah korban.
"Mereka nongkrong di sekitaran rumah korban dari Pukul 06.00 WIB sampai Pukul 12.00 WIB," kata Dimitri.
• Video Agnes Mo Mengaku Bukan Berdarah Indonesia Viral, Fadli Zon: Malin Kundang, Pasti Durhaka Itu
Akhirnya korban merasa terintimidasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Aparat langsung menghampiri TKP dan menggeledah kendaraan TKP.
"Saat kami kunjungi TKP, para pelaku diketahui membawa senjata api dan senjata tajam," kata Dimitri.
Dimitri menjelaskan kesebelas pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata api tajam tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana karena melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. (m24)