Unjuk Rasa Mahasiswa
Tagar Bebaskan Luthfi Merajai Trending Topic Disuarakan Warganet dan Alasan Proses Hukum Terungkap
Netizen beramai-ramai menyuarakan bebaskan Luthfi Alfiandi di media sosial, dia adalah sosok yang viral di media sosial dan fotonya mendunia.
KALANGAN netizen beramai-ramai menyuarakan bebaskan Luthfi Alfiandi di media sosial, dia adalah sosok yang viral di media sosial dan fotonya mendunia.
Foto saat aksi demonstrasi di DKI Jakarta bersama mahasiswa dan pelajar STM membuat foto dirinya kemudian menjadi penghias banyak akun.
Ternyata foto itu adalah karya wartawan foto Kompas.com bernama Garry Lotulung, tapi sudah dipakai di banyak profil foto berbagai kalangan.
Penggunaan foto itu antara lain untuk mendukung Luthfi Ahmad yang kemudian ditangkap karena foto tersebut tersebar luas.
Meski demonstrasi melibatkan banyak elemen mahasiswa, tapi foto diri Luthfi Ahmad saat beraksi itu menjadi salah satu foto yang paling banyak digunakan, bahkan oleh sejumlah akun di luar negeri.
• Anies Baswedan Menjamin Pasokan Pangan dan Minta Agar Harga Dipantau Aplikasi Info Pangan Jakarta
Meski demikian, diketahui bahwa akhirnya sosok Luthfi Ahmad ditangkap dan ditahan bahkan diproses dan berkasnya siap untuk disidangkan di pengadilan.
Karena itu, tagar Bebaskan Luthfi pun merajai linimasa di Twitter dan media sosial, Rabu (27/11/2019), sebagai bentuk dukungan pada Luthfi yang ditahan dan dijebloskan ke penjara.
Selain itu, dia akan segera dihadapkan ke meja hijau.
Sementara itu, sebagaimana diungkap Kompas.com dan Tribunnews,
Sosok pemuda yang membawa bendera merah putih saat demo kembali diperbincangkan lantaran masih ditahan polisi.
Lutfi Alfiandi, sempat viral lantaran potret dirinya membawa bendera merah putih saat demo yang dipenuhi gas air mata beredar di media sosial.
Dalam foto karya fotografer Kompas.com, Garry Andrew Lotulung ini, pemuda yang diketahui berinisial LA ini tampak memegang telepon seluler dan bendera merah putih di kedua tangannya.
Foto ini viral di media sosial dan aplikasi pesan percakapan.
Banyak yang menjadikannya sebagai background di ponsel.
Kemudian, pada awal Oktober 2019 lalu, Lutfi Alfiandi justru diamankan oleh pohak Polres Metro Jakarta Barat.
Dikutip Kompas.com, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi S Sitepu, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (2/10/2019), mengatakan, LA ditangkap bukan karena pelecehan bendera.
"Diamankan pada saat terjadinya kerusuhan tanggal 30 September 2019. Tidak ada kaitannya dengan pelecehan bendera," ujar Edi.
Pada saat itu Ia menyebutkan kasus LA tengah didalami.
• Terdapat Belasan Pasar di Jakarta Menaikkan Harga Kebutuhan Bahan Pokok Menjelang Natal Tahun Baru
Menurut dia, status LA saat ini sudah bukan pelajar karena sudah lulus dari pendidikan menengah atas.
Hampir dua bulan, Lutfi ternyata masih ditahan.
Hingga kini, Rabu (27/11/2019) warganet Twitter gaungkan tagar BebaskanLuthfi.
Ternyata selama ini, sang ibunda kerap membagikan bagaimana kondisi sang anak melalui media sosial Facebook, Nurhayati Sulistya.
Nurhayati menjelaskan jika Luthfi sempat dipindahkan ke Polres Jakarta Pusat.
Lalu, pada akhir November ini Lutfi harus dipindahkan ke Salemba.
• Update Penyakit Hepatitis Terjadi Lebih Cepat Menular Dibanding HIV Sehingga Publik Diminta Waspada
Potret perpisahan Nurhayari dengan Lutfi pun viral dan mendapat banyak respon dari warganet.
Pada postingan tersebut, Nurhayati meminta sang anak jangan pernah tinggalkan salat.
"Proses pemindahan Lutfi Alfiandi ke Salemba ,jaga diri baik" ya nak jgn tinggalkan sholat ,mmah slalu berdoa yg terbaik buatmu," tulis akun Nurhayati Sulitya pada 25 November 2019.
Akun sosial media @Gerindra juga ikut mempertanyakan soal kasus yang menjerat Luthfi.
Ternyata, pemuda bernama Luthfi tersebut ditangkap polisi lantaran ikut dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR pada 25 September 2019 segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung mengatakan, kasus tersebut telah dilimpahkan berkas perkaranya dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Negeri Jakarta Pusat.
“Ya berkasnya sudah dikirim ke Kejari,” ujar Tahan, saat dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019).
Setelah berkas perkara LA dinyatakan berstatus P21, Kejari Jakarta Pusat bersama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mengatur jadwal persidangan LA sebagai terdakwa.
“Sudah di jaksa berkasnya, sudah siap disidangkan,” kata Tahan.
Tahan menegaskan, status LA bukan sebagai pelajar, melainkan pekerja swasta.
• Klarifikasi Ustadz Abdul Somad Soal Catur Menjawab Pertanyaan Umat Islam yang Terjadi 2 Tahun Lalu
LA ditangkap karena diduga ikut melakukan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa.
“Itu bukan STM, ini sudah tamat. Umurnya aja sudah umur 20 tahun,” ucap Tahan.

Sebelumnya, LA ditahan di Mapolres Jakarta Barat.
Lalu, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jakarta Pusat.
Sempat dikabarkan bahwa LA ditangkap lantaran melecehkan bendera Merah Putih saat unjuk rasa.
Namun, ketika itu polisi membantahnya.
Aksi para pelajar ini berlangsung di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Aksi tersebut ricuh hingga tengah malam. Sejak tengah malam, hingga esoknya, polisi melakukan sweeping dan mengamankan sekitar 570 pelajar.
• Pelajar Viral Bawa Bendera Ikut Demo Mahasiswa Tolak RUKHP di Gedung DPR Bakal Disidang di PN Jakpus
Aksi para mahasiswa dan pelajar yang turun ke jalan ini menuntut dikeluarkannya Perppu untuk membatalkan UU KPK versi revisi dan RUU lainnya yang dinilai bermasalah. (Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari dan Kompas.com/Cynthia Lova)