Jalur Sepeda
Hari Pertama Penerapan Sanksi Tilang, Jalur Sepeda di Jalan Cideng Barat Malah Jadi Pangkalan Bajaj
MULAI hari ini sanksi tilang diterapkan kepada pengguna kendaraan yang melintasi jalur sepeda.
Penulis: Joko Supriyanto |
“Mulai hari ini (Jumat 22/11/2019) Pergub-nya sudah berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat jumpa pers di Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Dengan terbitnya aturan itu, pelanggar yang menerobos jalur sepeda di atas trotoar ataupun di bahu jalan dengan marka garis putih utuh, bisa langsung ditindak.
Hal ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
• Viral Aturan Penulisan Ucapan Kue Harus Sesuai Syariat Islam, Tous les Jours Indonesia Minta Maaf
Dalam Pasal 284 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, bisa dikenakan denda Rp 500.000.
Atau, kurungan penjara dua bulan.
Menurut Syafrin, bagi pemilik kendaraan bermotor yang diparkir di jalur sepeda, juga bisa diderek dengan tarif yang berlaku secara akumulasi.
• Dinilai Tumpang Tindih dengan KSP, PKS Sebut Staf Khusus Presiden Aksesori Semata
Untuk mobil dikenakan tarif Rp 500.000 per hari, sedangkan sepeda motor Rp 250.000 per hari.
“Untuk penindakannya kami bersama-sama dengan Polda Metro Jaya dan Satpol PP akan melakukan pengawasan,” ujarnya.
Kata dia, pengawasan yang dilakukan petugas dibagi menjadi dua model.
• Panitia Janjikan Reuni 212 Tak Bemuatan Politik, Berharap Berjuta-juta Orang Hadir
Pertama, petugas akan disiagakan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya penerobosan jalur sepeda.
Kedua, mereka disiagakan berkeliling ke lokasi-lokasi jalur sepeda
“Tim lintas jaya Dishub bersama Polda Metro Jaya dan TNI, Satpol PP akan mobile dan melakukan pemantauan terhadap operasional jalur sepeda setiap hari,” jelasnya.
• Komisi III DPR Wacanakan BNN Dibubarkan, Dianggap Cuma Tempat Penampungan Jenderal Non Job
Pemprov DKI Jakarta telah menguji coba jalur sepeda secara bertahap.
Pada fase 1, uji coba jalur sepeda sepanjang 25 kilometer ini berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.
Kemudian fase 2 yang diuji coba memiliki panjang 23 kilometer.
• Negara Rampas Aset First Travel Padahal Tak Dirugikan, Politikus Golkar Bilang Aneh dan Janggal
Rutenya adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.
Terakhir, fase 3 sepanjang 15 kilometer berada di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur. (*)