Jalur Sepeda

Hari Pertama Penerapan Sanksi Tilang, Jalur Sepeda di Jalan Cideng Barat Malah Jadi Pangkalan Bajaj

MULAI hari ini sanksi tilang diterapkan kepada pengguna kendaraan yang melintasi jalur sepeda.

Penulis: Joko Supriyanto |
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Bajaj parkir di area jalur sepeda di Jalan Cideng Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). 

"Banyak sih saya lihat masih ada aja yang lewat jalur sepeda."

"Nah, ini yang harus digencarkan biar masyarakat tahu."

"Karena saya sendiri juga kadang bawa sepeda kalau kerja, cuma kebetulan aja sekarang lagi enggak bawa," ungkapnya.

Batas Aman

Kepala Bidang Operasional pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat mengatakan, penindakan bagi pengendara bermotor tidak berlaku.

Apabila, mereka menerobos jalur sepeda yang memiliki marka garis putih putus-putus.

Garis seperti ini diartikan ruas jalan itu bercampur dengan kendaraan lain, dan biasanya berada di mulut gang yang mengarah ke jalan raya atau di persimpangan jalan.

Rencana Penerapan ERP di Jalan Kalimalang Bekasi, Warga: Masa Mau ke Rumah Sendiri Harus Bayar?

Marka dengan garis putus-putus masih boleh dilalui kendaraan lain, tapi biasanya tidak panjang.

"Karena begitu sudah di titik aman, marka berubah menjadi garis solid atau utuh,” terang Maruli, Kamis (21/11/2019).

Maruli mengatakan, di dalam garis utuh inilah pengendara bermotor akan ditindak, karena keberadaan jalur itu sepenuhnya hanya untuk pesepeda.

Penerapan Jalan Berbayar di Kalimalang Bukan Tahun Depan, Harus Lewati Empat Tahapan Ini

Ada pun penindakan berupa denda Rp 500.000 itu, mengacu pada UU Nomor 22 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

"Pelanggaran ini tidak hanya berlaku bagi pengendara bermotor yang menerobos jalur sepeda saja, tapi kendaraan bermotor lain yang sengaja diparkir di jalur tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan payung hukum soal keberadaan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer.

Dituduh Lindungi Ahok oleh Marwan Batubara, KPK Bilang Begini

Jalur sepeda ini sudah diuji coba oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Regulasi itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019, tentang Penetapan Jalur Sepeda.

 Suporter Indonesia Dikeroyok Pendukung Malaysia, Sesmenpora: PSSI Jangan Diam Saja!

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved