Jalur Sepeda

Hari Pertama Penerapan Sanksi Tilang, Jalur Sepeda di Jalan Cideng Barat Malah Jadi Pangkalan Bajaj

MULAI hari ini sanksi tilang diterapkan kepada pengguna kendaraan yang melintasi jalur sepeda.

Penulis: Joko Supriyanto |
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
Bajaj parkir di area jalur sepeda di Jalan Cideng Barat, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019). 

MULAI hari ini sanksi tilang diterapkan kepada pengguna kendaraan yang melintasi jalur sepeda.

Meski sudah diterapkan, jalur sepeda tetap tidak steril.

Hal itu seperti terlihat di jalur sepeda di Jalan Balikpapan-Cideng Timur-Cideng Barat, Jakarta Pusat.

Panitia Janji Peserta Reuni 212 Bakal Bubarkan Diri dari Monas Pukul 09.30

Di sana, masih terpantau kendaraan, khususnya roda dua, leluasa melintasi jalur sepeda itu.

Tak terlihat pengguna sepeda yang melintas, membuat para pengendara tak mempedulikan larangan itu, meski sanksi tilang akan dikenakan kepada para pelangggar.

Namun yang sangat mencegangkan, justru jalur sepeda digunakan sebagai tempat pangkalan bajaj.

Tak Lagi Naik Motor, Novel Baswedan Kini Diantar Jemput Mobil Dinas KPK untuk Bekerja

Para pemilik bajaj ini mengunakan jalur sepeda sebagai area parkir.

Hal ini terlihat di Jalan Cideng Barat atau tepatnya di samping Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta Pusat.

Kurang lebih ada 6 bajaj yang tengah terparkir di area itu.

EMPAT Jenderal Ini Pegang Rekor Jabat Kapolda Paling Lama, IPW Khawatir Ganggu Pembinaan Karier

Tak hanya bajaj, beberapa pengemudi ojol pun juga terlihat mengetem di area jalur yang kini diperuntukkan sebagai jalur sepeda ini.

Dengan adanya larangan ini, beberapa pengguna jalan pun menuai respons berbeda, banyak di antara mereka justru setuju dengan sanksi yang diberikan itu.

"Kalau saya setuju saja kalau itu emang demi keselamatan bagi pengguna sepeda, dan memang aturan ini harus ada."

Ahok Jabat Komisaris Utama Pertamina, ACTA: Mantan Napi Bisa Seenaknya Jadi Pimpinan BUMN

"Jadi enggak masalah sih menurut saya," kata Imron (32), pengendara di sekitar RS Tarakan, Senin (25/11/2019).

Kendati demikan, ia berharap sosialisasi ini terus digencarkan, agar masyarakat lebih paham saat ini jalur sepeda tidak dapat dilalui lagi.

Sebab, ia masih melihat banyak pengendara yang melintas di jalur sepeda.

Tujuh Rumah di Setu Tangerang Selatan Retak-retak, Warga Cemas Ambruk dan Longsor

"Banyak sih saya lihat masih ada aja yang lewat jalur sepeda."

"Nah, ini yang harus digencarkan biar masyarakat tahu."

"Karena saya sendiri juga kadang bawa sepeda kalau kerja, cuma kebetulan aja sekarang lagi enggak bawa," ungkapnya.

Batas Aman

Kepala Bidang Operasional pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat mengatakan, penindakan bagi pengendara bermotor tidak berlaku.

Apabila, mereka menerobos jalur sepeda yang memiliki marka garis putih putus-putus.

Garis seperti ini diartikan ruas jalan itu bercampur dengan kendaraan lain, dan biasanya berada di mulut gang yang mengarah ke jalan raya atau di persimpangan jalan.

Rencana Penerapan ERP di Jalan Kalimalang Bekasi, Warga: Masa Mau ke Rumah Sendiri Harus Bayar?

Marka dengan garis putus-putus masih boleh dilalui kendaraan lain, tapi biasanya tidak panjang.

"Karena begitu sudah di titik aman, marka berubah menjadi garis solid atau utuh,” terang Maruli, Kamis (21/11/2019).

Maruli mengatakan, di dalam garis utuh inilah pengendara bermotor akan ditindak, karena keberadaan jalur itu sepenuhnya hanya untuk pesepeda.

Penerapan Jalan Berbayar di Kalimalang Bukan Tahun Depan, Harus Lewati Empat Tahapan Ini

Ada pun penindakan berupa denda Rp 500.000 itu, mengacu pada UU Nomor 22 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

"Pelanggaran ini tidak hanya berlaku bagi pengendara bermotor yang menerobos jalur sepeda saja, tapi kendaraan bermotor lain yang sengaja diparkir di jalur tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan payung hukum soal keberadaan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer.

Dituduh Lindungi Ahok oleh Marwan Batubara, KPK Bilang Begini

Jalur sepeda ini sudah diuji coba oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Regulasi itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019, tentang Penetapan Jalur Sepeda.

 Suporter Indonesia Dikeroyok Pendukung Malaysia, Sesmenpora: PSSI Jangan Diam Saja!

“Mulai hari ini (Jumat 22/11/2019) Pergub-nya sudah berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat jumpa pers di Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Dengan terbitnya aturan itu, pelanggar yang menerobos jalur sepeda di atas trotoar ataupun di bahu jalan dengan marka garis putih utuh, bisa langsung ditindak.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

 Viral Aturan Penulisan Ucapan Kue Harus Sesuai Syariat Islam, Tous les Jours Indonesia Minta Maaf

Dalam Pasal 284 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, bisa dikenakan denda Rp 500.000.

Atau, kurungan penjara dua bulan.

Menurut Syafrin, bagi pemilik kendaraan bermotor yang diparkir di jalur sepeda, juga bisa diderek dengan tarif yang berlaku secara akumulasi.

 Dinilai Tumpang Tindih dengan KSP, PKS Sebut Staf Khusus Presiden Aksesori Semata

Untuk mobil dikenakan tarif Rp 500.000 per hari, sedangkan sepeda motor Rp 250.000 per hari.

“Untuk penindakannya kami bersama-sama dengan Polda Metro Jaya dan Satpol PP akan melakukan pengawasan,” ujarnya.

Kata dia, pengawasan yang dilakukan petugas dibagi menjadi dua model.

 Panitia Janjikan Reuni 212 Tak Bemuatan Politik, Berharap Berjuta-juta Orang Hadir

Pertama, petugas akan disiagakan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya penerobosan jalur sepeda.

Kedua, mereka disiagakan berkeliling ke lokasi-lokasi jalur sepeda

“Tim lintas jaya Dishub bersama Polda Metro Jaya dan TNI, Satpol PP akan mobile dan melakukan pemantauan terhadap operasional jalur sepeda setiap hari,” jelasnya.

 Komisi III DPR Wacanakan BNN Dibubarkan, Dianggap Cuma Tempat Penampungan Jenderal Non Job

Pemprov DKI Jakarta telah menguji coba jalur sepeda secara bertahap.

Pada fase 1, uji coba jalur sepeda sepanjang 25 kilometer ini berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.

Kemudian fase 2 yang diuji coba memiliki panjang 23 kilometer.

 Negara Rampas Aset First Travel Padahal Tak Dirugikan, Politikus Golkar Bilang Aneh dan Janggal

Rutenya adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.

Terakhir, fase 3 sepanjang 15 kilometer berada di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved