Senin, 27 April 2026

Jalur Sepeda

HARI ini Kendaraan yang Melintas Jalur Sepeda Langsung Kena Tilang Maksimal 500 Ribu

Sebanyak 12 personel Dinas Perhubungan disiagakan untuk mengawasi jalur sepeda.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Desy Selviany
Polisi tak akan segan tilang kendaraan motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda 

Pada fase 1, uji coba jalur sepeda sepanjang 25 kilometer ini berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.

Kemudian fase 2 yang diuji coba memiliki panjang 23 kilometer.

 Negara Rampas Aset First Travel Padahal Tak Dirugikan, Politikus Golkar Bilang Aneh dan Janggal

Rutenya adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.

Terakhir, fase 3 sepanjang 15 kilometer berada di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut tidak semua jalur sepeda dilarang untuk dilalui kendaraan bermotor.

 PKS Bilang Anies Baswedan Tak Pernah Tidak Tepati Janji, Bakal Dukung Lagi di Pilkada DKI 2024

Artinya, di beberapa tempat, mobil ataupun motor tetap diperbolehkan melintasi jalur sepeda yang berada di bahu jalan.

Kepala Bidang Operasional pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat mengatakan, penindakan bagi pengendara bermotor tidak berlaku.

Apabila, mereka menerobos jalur sepeda yang memiliki marka garis putih putus-putus.

 GNPF Ulama Nilai Ucapan Sukmawati Lebih Rusak Daripada Penistaan Agama yang Dilakukan Ahok

Garis seperti ini diartikan ruas jalan itu bercampur dengan kendaraan lain, dan biasanya berada di mulut gang yang mengarah ke jalan raya atau di persimpangan jalan.

“Marka dengan garis putus-putus masih boleh dilalui kendaraan lain, tapi biasanya tidak panjang."

"Karena begitu sudah di titik aman, marka berubah menjadi garis solid atau utuh,” terang Maruli, Kamis (21/11/2019).

 Jika Merekrut Ahok, Kementerian BUMN Dinilai Bakal Sibuk Membelanya dari Kritikan Masyarakat

Maruli mengatakan, di dalam garis utuh inilah pengendara bermotor akan ditindak, karena keberadaan jalur itu sepenuhnya hanya untuk pesepeda.

Ada pun penindakan berupa denda Rp 500.000 itu mengacu pada UU Nomor 22 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

“Pelanggaran ini tidak hanya berlaku bagi pengendara bermotor yang menerobos jalur sepeda saja, tapi kendaraan bermotor lain yang sengaja diparkir di jalur tersebut,” ujarnya. (*)

Sumber: WartaKota
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved