Kamis, 23 April 2026

Jalur Sepeda

HARI ini Kendaraan yang Melintas Jalur Sepeda Langsung Kena Tilang Maksimal 500 Ribu

Sebanyak 12 personel Dinas Perhubungan disiagakan untuk mengawasi jalur sepeda.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Desy Selviany
Polisi tak akan segan tilang kendaraan motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda 

Jalur sepeda ini sudah diuji coba oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Regulasi itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019, tentang Penetapan Jalur Sepeda.

 Suporter Indonesia Dikeroyok Pendukung Malaysia, Sesmenpora: PSSI Jangan Diam Saja!

“Mulai hari ini (Jumat 22/11/2019) Pergub-nya sudah berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat jumpa pers di Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Dengan terbitnya aturan itu, pelanggar yang menerobos jalur sepeda di atas trotoar ataupun di bahu jalan dengan marka garis putih utuh, bisa langsung ditindak.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

 Viral Aturan Penulisan Ucapan Kue Harus Sesuai Syariat Islam, Tous les Jours Indonesia Minta Maaf

Dalam Pasal 284 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, bisa dikenakan denda Rp 500.000.

Atau, kurungan penjara dua bulan.

Menurut Syafrin, bagi pemilik kendaraan bermotor yang diparkir di jalur sepeda, juga bisa diderek dengan tarif yang berlaku secara akumulasi.

 Dinilai Tumpang Tindih dengan KSP, PKS Sebut Staf Khusus Presiden Aksesori Semata

Untuk mobil dikenakan tarif Rp 500.000 per hari, sedangkan sepeda motor Rp 250.000 per hari.

“Untuk penindakannya kami bersama-sama dengan Polda Metro Jaya dan Satpol PP akan melakukan pengawasan,” ujarnya.

Kata dia, pengawasan yang dilakukan petugas dibagi menjadi dua model.

 Panitia Janjikan Reuni 212 Tak Bemuatan Politik, Berharap Berjuta-juta Orang Hadir

Pertama, petugas akan disiagakan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya penerobosan jalur sepeda.

Kedua, mereka disiagakan berkeliling ke lokasi-lokasi jalur sepeda

“Tim lintas jaya Dishub bersama Polda Metro Jaya dan TNI, Satpol PP akan mobile dan melakukan pemantauan terhadap operasional jalur sepeda setiap hari,” jelasnya.

 Komisi III DPR Wacanakan BNN Dibubarkan, Dianggap Cuma Tempat Penampungan Jenderal Non Job

Pemprov DKI Jakarta telah menguji coba jalur sepeda secara bertahap.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved