Sabtu, 11 April 2026

Jalur Sepeda

HARI ini Kendaraan yang Melintas Jalur Sepeda Langsung Kena Tilang Maksimal 500 Ribu

Sebanyak 12 personel Dinas Perhubungan disiagakan untuk mengawasi jalur sepeda.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Desy Selviany
Polisi tak akan segan tilang kendaraan motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda 

Pergub jalur sepeda sudah berlaku Senin ini.

Sebanyak 12 personel Dinas Perhubungan disiagakan untuk mengawasi jalur sepeda.

Bagi kendaraan yang masuk jalur sepeda langsung kena tilang

Para petugas tersebut berkoordinasi dengan polisi lalu lintas untuk menindak pengendara yang menerobos jalur sepeda.

"Hari sudah mulai ada penindakan. Karena jalur kita pendek jadi nggak banyak 12 personel Dishub dan personel lantas," ucap Erwansyah saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Senin (25/11/2019).

Kata Erwan, para petugas sudah bersiaga sejak pagi untuk mengawasi jalur sepeda di Jalan Tomang Raya.

Pengendara Motor Apresiasi Pergub Penetapan Jalur Sepeda, Cuma Minta Dendanya Tak Mahal

Hal itu lantaran intensitas pengendara sepeda justru lebih banyak di pagi hari rentan waktu pukul 05.00 WIB- 08.00 WIB.

"Pagi ini jam 06.00 WIB saya di Tomang untuk memantau kegiatan," kata Erwansyah.

Diketahui sebelumnya, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas di jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta mulai 25 November 2019.

Di hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda.

Para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana pinjara maksimal 2 bulan.

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai melakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September 2019. 

Anies Baswedan Terbitkan Pergub Jalur Sepeda, Pelanggar Bisa Langsung Ditindak

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menerbitkan payung hukum soal keberadaan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved