Rabu, 6 Mei 2026

Jalur Sepeda

HARI ini Kendaraan yang Melintas Jalur Sepeda Langsung Kena Tilang Maksimal 500 Ribu

Sebanyak 12 personel Dinas Perhubungan disiagakan untuk mengawasi jalur sepeda.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Desy Selviany
Polisi tak akan segan tilang kendaraan motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda 

Pergub jalur sepeda sudah berlaku Senin ini.

Sebanyak 12 personel Dinas Perhubungan disiagakan untuk mengawasi jalur sepeda.

Bagi kendaraan yang masuk jalur sepeda langsung kena tilang

Para petugas tersebut berkoordinasi dengan polisi lalu lintas untuk menindak pengendara yang menerobos jalur sepeda.

"Hari sudah mulai ada penindakan. Karena jalur kita pendek jadi nggak banyak 12 personel Dishub dan personel lantas," ucap Erwansyah saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Senin (25/11/2019).

Kata Erwan, para petugas sudah bersiaga sejak pagi untuk mengawasi jalur sepeda di Jalan Tomang Raya.

Pengendara Motor Apresiasi Pergub Penetapan Jalur Sepeda, Cuma Minta Dendanya Tak Mahal

Hal itu lantaran intensitas pengendara sepeda justru lebih banyak di pagi hari rentan waktu pukul 05.00 WIB- 08.00 WIB.

"Pagi ini jam 06.00 WIB saya di Tomang untuk memantau kegiatan," kata Erwansyah.

Diketahui sebelumnya, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat melintas di jalur sepeda di wilayah DKI Jakarta mulai 25 November 2019.

Di hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif yustisial atau penilangan apabila ada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas memasuki jalur sepeda.

Para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana pinjara maksimal 2 bulan.

Adapun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah mulai melakukan sosialisasi uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September 2019. 

Anies Baswedan Terbitkan Pergub Jalur Sepeda, Pelanggar Bisa Langsung Ditindak

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menerbitkan payung hukum soal keberadaan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer.

Jalur sepeda ini sudah diuji coba oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Regulasi itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019, tentang Penetapan Jalur Sepeda.

 Suporter Indonesia Dikeroyok Pendukung Malaysia, Sesmenpora: PSSI Jangan Diam Saja!

“Mulai hari ini (Jumat 22/11/2019) Pergub-nya sudah berlaku,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat jumpa pers di Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Dengan terbitnya aturan itu, pelanggar yang menerobos jalur sepeda di atas trotoar ataupun di bahu jalan dengan marka garis putih utuh, bisa langsung ditindak.

Hal ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

 Viral Aturan Penulisan Ucapan Kue Harus Sesuai Syariat Islam, Tous les Jours Indonesia Minta Maaf

Dalam Pasal 284 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, bisa dikenakan denda Rp 500.000.

Atau, kurungan penjara dua bulan.

Menurut Syafrin, bagi pemilik kendaraan bermotor yang diparkir di jalur sepeda, juga bisa diderek dengan tarif yang berlaku secara akumulasi.

 Dinilai Tumpang Tindih dengan KSP, PKS Sebut Staf Khusus Presiden Aksesori Semata

Untuk mobil dikenakan tarif Rp 500.000 per hari, sedangkan sepeda motor Rp 250.000 per hari.

“Untuk penindakannya kami bersama-sama dengan Polda Metro Jaya dan Satpol PP akan melakukan pengawasan,” ujarnya.

Kata dia, pengawasan yang dilakukan petugas dibagi menjadi dua model.

 Panitia Janjikan Reuni 212 Tak Bemuatan Politik, Berharap Berjuta-juta Orang Hadir

Pertama, petugas akan disiagakan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya penerobosan jalur sepeda.

Kedua, mereka disiagakan berkeliling ke lokasi-lokasi jalur sepeda

“Tim lintas jaya Dishub bersama Polda Metro Jaya dan TNI, Satpol PP akan mobile dan melakukan pemantauan terhadap operasional jalur sepeda setiap hari,” jelasnya.

 Komisi III DPR Wacanakan BNN Dibubarkan, Dianggap Cuma Tempat Penampungan Jenderal Non Job

Pemprov DKI Jakarta telah menguji coba jalur sepeda secara bertahap.

Pada fase 1, uji coba jalur sepeda sepanjang 25 kilometer ini berada di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, dan Jalan Pemuda.

Kemudian fase 2 yang diuji coba memiliki panjang 23 kilometer.

 Negara Rampas Aset First Travel Padahal Tak Dirugikan, Politikus Golkar Bilang Aneh dan Janggal

Rutenya adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya.

Terakhir, fase 3 sepanjang 15 kilometer berada di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut tidak semua jalur sepeda dilarang untuk dilalui kendaraan bermotor.

 PKS Bilang Anies Baswedan Tak Pernah Tidak Tepati Janji, Bakal Dukung Lagi di Pilkada DKI 2024

Artinya, di beberapa tempat, mobil ataupun motor tetap diperbolehkan melintasi jalur sepeda yang berada di bahu jalan.

Kepala Bidang Operasional pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta Maruli Sijabat mengatakan, penindakan bagi pengendara bermotor tidak berlaku.

Apabila, mereka menerobos jalur sepeda yang memiliki marka garis putih putus-putus.

 GNPF Ulama Nilai Ucapan Sukmawati Lebih Rusak Daripada Penistaan Agama yang Dilakukan Ahok

Garis seperti ini diartikan ruas jalan itu bercampur dengan kendaraan lain, dan biasanya berada di mulut gang yang mengarah ke jalan raya atau di persimpangan jalan.

“Marka dengan garis putus-putus masih boleh dilalui kendaraan lain, tapi biasanya tidak panjang."

"Karena begitu sudah di titik aman, marka berubah menjadi garis solid atau utuh,” terang Maruli, Kamis (21/11/2019).

 Jika Merekrut Ahok, Kementerian BUMN Dinilai Bakal Sibuk Membelanya dari Kritikan Masyarakat

Maruli mengatakan, di dalam garis utuh inilah pengendara bermotor akan ditindak, karena keberadaan jalur itu sepenuhnya hanya untuk pesepeda.

Ada pun penindakan berupa denda Rp 500.000 itu mengacu pada UU Nomor 22 Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

“Pelanggaran ini tidak hanya berlaku bagi pengendara bermotor yang menerobos jalur sepeda saja, tapi kendaraan bermotor lain yang sengaja diparkir di jalur tersebut,” ujarnya. (*)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved