Berita Daerah

Takut Dimarahi dan Dikasari, Istri Biarkan Suami Merudapaksa Anak Gadisnya di Kamar Indekos

Beralasan istri takut dimarahi dan dikasari suami, membuat anak gadis 14 tahun dirudapaksa ayah tiri di kamar indekos.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Ilustrasi - Beralasan istri takut dimarahi dan dikasari suami, membuat anak gadis 14 tahun dirudapaksa ayah tiri di kamar indekos. 

Beralasan istri takut dimarahi dan dikasari suami, membuat anak gadis 14 tahun dirudapaksa ayah tiri di kamar indekos.

Sehingga perlakuan bejat ayah ke anak tiri tak hanya sekali, ternyata ayah tiri merudapaksa gadis 14 tahun sudah berkali-kali.

Berikut ini, kronologi istri takut dimarahi dan dikasari suami baru, sehingga membuat anak kandung dirudapaksa ayah tiri berkali-kali.

Tragedi hubungan itim ayah tiri dan anak gadis 14 tahun tersebut dilakukan ketika berdua di dalam kamar kosan.

Dirudapaksa Empat Tahun oleh Ayah Tiri, Korban Sampai Hamil Dua Kali, yang Pertama Keguguran

Dirudapaksa Ayah Tiri Dua Kali, Ibu Kandung Tuding Anaknya Pelakor Hingga Diusir Dari Rumah

SIMAK! Pengakuan Seorang Wanita Muda Beranak Satu, Dirudapaksa 8 Pria di Semak-Semak Belakang Musala

Korban berinisial NA pun tak bisa berbuat banyak saat dipaksa untuk berhubungan intim oleh ayah tirinya.

Gadis berusia 14 tahun itu berkali-kali mejadi korban pelampiasan nafsu ayah tirinya.

Ibu kandung korban yang diduga mengetahui perbuatan bejat suaminya tak berani melarangnya.

Sebab, pelaku akan marah besar jika korban tak mau melayaninya.

Hal itu terjadi korban dan pelaku sedang berdua di kosan yang berlokasi di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.

Aksi persetubuhan antara pria berusia 39 tahun dengan anak gadisnya tersebut rupanya bukan hanya sekali.

Namun, sudah berulang kali korban dipaksa melayani nafsu bejatnya tersebut.

Malahan, persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada gadis berusia 14 tahun itu atas sepengetahuan ibu kandung korban SBF.

Namun, sang ibu tak bisa berbuat banyak saat tau anak gadisnya menjadi korban pelampisan nafsu sang suami.

Sebab meskipun korban sudah menceritakan pada sang ibu kandungnyanya.

Ibu kandung NA lebih memilih diam dan tidak marah kepada pelaku yang tak lain suaminya.

Lantaran, sang ibu takut diperlakukan kasar oleh suaminya tersebut.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan perihal kejadian anak gadis diperkosa ayah tirinya tersebut.

Menurutnya, pelaku AH saat ini sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Sumenep.

Ia melanjutkan, pelaku diamankan pada, Rabu (20/11/2019) pukul 17.00 WIB sore.

Penangkapan tersangka setelah ada Laporan Polisi dalam kasus pencabulan nomor LP/196/XI/2019/Jatim/ResSmp, tanggal 20 Nopember 2019.

"Terlapor atau ayah tirinya ini ditahan sesuai laporan dari saudara S (42) warga Kabupaten Sorong Papua Barat," kata Widiarti Sutioningtyas, Kamis (21/11/2019) dikutip dari TribunnewsBogor.com dari Tribun Madura (Jaringan Tribunjatim.com)

AKP Widiarti Sutioningtyas menceritakan kronologi kejadian yang menimpa anak gadis dibawah umur itu.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi di rumah kos milik pelaku Agus Haryadi.

"Pada bulan oktober 2019 lalu, sekira pukul 13.30 WIB di dalam kost milik Agus Hariyadi, Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep," katanya.

Menurut polisi, saat itu pelaku dan korban sedang berada di rumah kos berdua.

Ibu kandung korban sedang pergi keluara rumah.

Ia melanjutnya, modus dari ayah tiri bejat ini katanya melampiaskan nafsu biologisnya setelah nonton film dewasa di ponsel.

Setelah itu, pelaku memaksa anak gadisnya untuk melakukan hubungan intim saat hanya berdua di dalam kamar kos.

"Sedangkan saat melakukan itu istrinya sedang bekerja, di laundry yang lokasinya berada didepan kostnya," paparnya.

Menurutnya, korban bukan hanya satu kali saja disetubuhi oleh ayah titinya tersebut.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini juga mengatakan, korban dipaksa melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berulang ulang oleh ayah tirinya.

"Hal tersebut dilakukan setelah korban pulang dari sekolahnya. Terlapor ini melakukan persetubuhan terhadap korban yang disertai dengan ancaman walaupun isttinya sudah mengetahuinya," katanya.

Adanya kejadian tersebut, korban sudah bercerita kepada ibu kandungnya.

"Namun Siti Nur Faidah istrinya ini tidak bisa berbuat apa apa lantaran terlapor sering melakukan kekerasan terhadapnya," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankam berupa celana kain motif bunga bunga, baju kemeja warna abu abu motif bunga, miniset/BH warna merah muda dan celana dalan warna merah.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul "Ayah Tiri Setubuhi Anak Gadisnya saat Berduan di kosan, Ibu Korban Tak Berani Melarang"

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved