Novel Baswedan Diteror

Tak Lagi Naik Motor, Novel Baswedan Kini Diantar Jemput Mobil Dinas KPK untuk Bekerja

PENYIDIK senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku naik mobil dinas dari rumah menuju kantor dan sebaliknya.

TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Penyidik senior Novel Baswedan turut hadir bersama ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya, saat upacara peringatan ke-73 Kemerdekaan RI, di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2018). 

Dewi mengatakan seharusnya Novel Baswedan menyiramkan air mineral seusai disiram air keras untuk menetralisir air keras itu.

Namun, Novel Baswedan tidak melakukan hal itu. Dia juga mencurigai luka yang diterima Novel Baswedan adalah tidak benar atau rekayasa.

 Atap JPO Sudirman Dicopot, Warga: Jakarta Lagi Panas Malah Dibongkar

Menurut Dewi, seharusnya kulit Novel Baswedan juga ikut terluka dan terbakar saat disiram air keras dan tidak hanya matanya saja.

Saat berada di rumah sakit, dia juga curiga karena mata Novel Baswedan tidak diperban.

“Faktanya kulit wajah Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya."

 Jokowi Bingung Kementerian dan Lembaga Masih Impor Cangkul, Padahal Sambil Tidur Saja Bisa Dibuat

"Yang lucunya kenapa hanya matanya. sedangkan kelopaknya, ininya, semua tidak rusak,” urai Dewi.

Menurut Dewi, jika seseorang melakukan ekstensi mata, maka bulu mata orang tersebut akan ikut rontok, karena kelopak mata sensitif.

Dia menyebut Novel Baswedan yang disiram dengan air keras, tidak mengalami kerusakan pada kulitnya, termasuk kelopak matanya.

 Idham Azis Mengaku Gemetar Saat Ditunjuk Jadi Kapolri, Padahal Tak Takut Tangkap Santoso

Dewi juga meragukan hasil rekam medis Novel Baswedan

Dia meminta tim dokter independen dari Indonesia ikut mengecek Novel Baswedan. Dia juga berharap polisi segera menyelidiki kebenaran kasus tersebut.

“Saya hanya ingin kebenaran aja. Keyakinan saya ingin buka fakta kebenaran dan ini semua demi kebaikan rakyat,” papar Dewi.

 Sofyan Basir Bebas, KPK Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Poin-poin Krusial Ini

Dalam pelaporan, Dewi membawa bukti berupa rekaman video Novel Baswedan saat berada di rumah sakit di Singapura.

Juga, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel Baswedan keluar dari rumah sakit, hingga foto-foto Novel Baswedan yang diperban di bagian kepala dan hidung.

Dewi melaporkan Novel Baswedan dengan pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

 Jokowi Perintahkan Perbankan Segera Turunkan Bunga Kredit

Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved