Gaji Komisaris Utama Pertamina Rp 3,2 Miliar, Ahok Kalahkan Gaji Gubernur dan Presiden, Ini Tugasnya
Kini, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias BTP alias Ahok bergaji miliaran rupiah atau Rp 3,2 miliar.
Kini, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias BTP alias Ahok bergaji miliaran rupiah atau Rp 3,2 miliar.
Diketahui, besaran gaji Ahok di Pertamina tersebut telah mengalahkan gaji gubernur dan gaji presiden saat ini, lantaran kini Ahok jabat Komisaris Utama Pertamina.
Lalu apa tugas Ahok di Pertamina? Apa wewenang Ahok di Pertamina? Berikut posisi baru Ahok di Pertamina.
Terjawab sudah posisi Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
• Maulid Akbar 212 Tidak Peduli Ahok Jadi Komisaris BUMN dan Tidak Pernah Membahasnya
• Marwan Batubara Tuding Ahok Terima Uang Korupsi Reklamasi, Ali Ngabalin: Anda Penuh Kebencian
• AKHIRNYA Kementerian BUMN Keluarkan Pernyataan Resmi Tertulis Sabtu Soal Jabatan Ahok di Pertamina
Hal itu diungkapkan Menteri BUMN, Erick Thohir, Ahok resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama di PT Pertamina.
"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," ujar Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019) dikutip dari Kompas.com.
Editan foto karya Agan Harahap, Ahok pakai baju Pertamina. (Instagram/agan harahap)
Menjabat sabagai Komisaris Utama, gaji Ahok dalam sebulan mencapai milyaran rupiah.
Melansir Tribun Timur, berdasar laporan kinerja keuangan Pertamina pada 2018, disebutkan jika kompensasi untuk manajemen yang berupa gaji dan imbalannya untuk 17 direksi dan komisaris mencapai 47,23 juta dollar AS atau setara Rp 671 miliar per tahun.
Jika Rp 671 miliar dibagi kepada 17 orang direksi dan komisaris, maka tiap orang menerima Rp 39 miliar setahun atau Rp 3,25 miliar per bulan.
Kalahkan Gubernur dan Presiden
Gaji direksi dan komisaris Pertamina mengalahkan gaji dan tunjangan Presiden Jokowi senilai Rp 62,74 juta per bulan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Sementara itu gaji pokok dan tunjangan Gubernur DKI Jakarta, jabatan yang pernah diduduki Ahok, ialah senilai Rp 8,4 juta per bulan.
Namun, setiap bulan Gubernur DKI Jakarta mendapatkan Biaya Penunjang Operasional (BPO) sebesar 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000.