Skuter Listrik
Update Disepakati Usia Pengguna Skuter Listrik Minimal 17 Tahun dengan Kecepatan 15 Km per Jam
Pada tahap awal, kedua lembaga itu menyepakati bahwa laju kecepatan skuter listrik mencapai 15 kilometer per jam.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
"Ini diperkuat dengan pernyataan dari tersangka maupun dari saksi atau penumpang Camry rekan DH yakni Ltentunya," kata Fahri.
Dari keterangan saksi kata Fahri sebenarnya saksi menilai, DH mampu untuk mengendarai Camry saat itu.
"Tetapi, dilihat dari kronologis, ada ketidakhati-hatian saat menyalip kendaraan di depannya."
"Sebab, saat menyalip kendaraan, pengemudi harus yakin bahwa pada saat itu, posisi jalur di depannya aman."
'Dalam kasus ini ternyata ada kendaraan lain yaitu otoped listrik di depannya yang akhirnya ditabrak," kata Fahri.
Seperti diketahui, dua pengguna otoped listrik atau skuter elektrik tewas ditabrak mobil sedan Camry di Jalan Pintu Satu, Senayan, Minggu (10/11/2019) dini hari pukul 03.45.
Korban tewas adalah TD alias Ammar dan WC alias Wisnu.
Sementara itu, satu korban lainnya yakni BL alias Bagus terluka parah dan masih dalam perawatan di RS Mintohardjo sampai Rabu (13/11/2019).
Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, mobil Camry yang menabrak para korban dikemudikan oleh DH dan rekannya L, yang berada di samping DH di bangku penumpang.
"Pengemudi Camry, DH, menyalip minibus di depannya dari kiri dengan kecepatan antara 40 sampai 50 km perjam. Saat itulah ia menabrak tiga orang pengguna otoped listrik di jalur kiri," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019).
Menurut Fahri, pengguna otoped listrik melintas bukan di trotoar tapi di ruas jalan sebelah kiri. Karenanya mereka dihantam Camry, yang menyalip minibus di depannya.
Saat itu, kata Fahri pengemudi Camry, DH, dan rekannya L, sempat turun dari mobil dan melihat kondisi korban.
"Namun karena shock, pengemudi Camry DH kembali ke mobilnya. Lalu ia dan rekannya L mencoba menghungi ambulans untuk meminta bantuan" kata Fahri.
Kemudian tambah Fahri, rekan DH yakni L meminta bantuan satpam Gelora Bung Karno yang berada tak jauh dari lokasi. Para satpam inilah yang akhirnya memberhentikan mobil yang melintas dan membawa ke 3 korban ke rumah sakit.
"Jadi ini bukan tabrak lari, karena pengemudi Camry yang menabrak, sempat turun dan melihat kondis8 korban. Saat itu pengemudi Camry shock," kata Fahri.
Dalam kasus ini kata Fahri pihaknya sudah memintai keterangan saksi yakni dua orang satpam GBK, serta L rekan DH, juga memeriksa DH sang pengemudi Camry yang menabrak korban.
"Dari pemeriksaan DH mengakui ia telah menabrak korban. Karenanya hari ini, DH sudah kita tetapkan tersangka dan kami periksa kembali. Untuk ditahan atau tidak atas tersangka DH ini, kita lihat nanti karena itu kewenangan penyidik," kata Fahri.
DH kata Fahri dijerat Pasal 310 junto Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Fahri mengatakan dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa DH negatif narkoba. Namun dari pemeriksaan drugger blow untuk alkohol, kata Fahri diketahui bahwa DH sebelumnya mengonsumsi alkohol dari suatu tempat.
"Sejauhmana konsumsi alkohol mempengaruhinya, yang jelas DH kurang konsentrasi sehingga menabrak tiga pengguna otoped lisrik," katanya.
Fahri menjelaskan kedua korban meninggal dunia saat dirawat di RS Mintohardjo.
Yakni TD alias Ammar meninggal dunia, Minggu (10/11/2019 pagi, sementara WC alias Wisnu meninggak dunia, Selasa (12/11/2019).
Sedangkan satu korban lainnya yakni BL alias Bagus terluka parah dan masih dalam perawatan di RS Mintohardjo sampai Rabu (13/11/2019).