Skuter Listrik

Update Disepakati Usia Pengguna Skuter Listrik Minimal 17 Tahun dengan Kecepatan 15 Km per Jam

Pada tahap awal, kedua lembaga itu menyepakati bahwa laju kecepatan skuter listrik mencapai 15 kilometer per jam.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
KOMPAS.com/HILEL HODAWYA
Ilustrasi. Kemudi kendaraan otopet atay skuter listrik Grabwheels, sebuah kendaraan mobilitas jarak dekat yang ramah lingkungan. GrabWheels bisa digunakan dengan memindai QR Code di kemudi kendaraan melalui opsi e-scooter di aplikasi Grab. 

Artinya tidak hanya berlaku bagi aplikasi penyedia jasa skuter, tapi perorangan yang memiliki transportasi ini.

Karena itu bila nantinya ada masyarakat yang melanggar, petugas akan menindaknya.

“Untuk klasifikasi teknis dan persyaratan sementara sudah disosialisasikan, termasuk kepada penyedia aplikasi,” katanya.

Terungkap Seharusnya Pahlawan Revolusi Pierre Tendean dan Rukmini Bisa Merayakan 55 Tahun Pernikahan

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Priyanto mengatakan, saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan skuter listrik di Jakarta.

Aturan itu akan dibuatkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Dalam Pergub itu, skuter listrik akan masuk dalam kategori angkutan perorangan atau personal mobility device.

"Pergub terkait alat angkut personil atau alat angkut perorangan. Itu sekarang yang sedang kita godok," kata Priyanto, Senin (18/11/2019).

Kendati demikian ia berharap, pada akhir bulan ini, daft Pergub SDKI itu akan selesai.

 Sejumlah 40 Titik Parkir On Street di Jakarta Dinonaktifkan Terkait Kelancaran Arus Lalu Lintas

Selanjutnya, akan dibahas dengan beberapa stakholder sebelum disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Meski begitu, ia berharap pergub yang mengatur angkutan perorangan ini dapat segera terealisasi dan diterapkan pada awal 2020 mendatang.

Di mana dalam Pergub itu mengatur aturan tata tertib dan sanki pada para penguna skuter.

"Nanti, bisa terkait dengan tata tertibnya, bagaimana berlalu lintas yang baik, dan tidak lupa terkait dengan safety," katanya.

 Pengemudi Camry Yang Tewaskan 2 Pengguna Skuter Listrik di Senayan Akhirnya Ditahan oleh Kepolisian

Selain itu, dala. Aturan itu juga akan diatur mengenai kecepatan skuter listrik itu, dimana kecepatannya akan dibatas 15 kilometer perjam.

Sehingga, para penguna tidak bisa berkendara diatas kecepatan itu.

"Tadinya, batas maksimum 20 kilometer perjam, namun ternyata dari Grab membatas jadi 15 kilometer perjam. Jadi ini langkah yang baik," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved