Skuter Listrik

Update Disepakati Usia Pengguna Skuter Listrik Minimal 17 Tahun dengan Kecepatan 15 Km per Jam

Pada tahap awal, kedua lembaga itu menyepakati bahwa laju kecepatan skuter listrik mencapai 15 kilometer per jam.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
KOMPAS.com/HILEL HODAWYA
Ilustrasi. Kemudi kendaraan otopet atay skuter listrik Grabwheels, sebuah kendaraan mobilitas jarak dekat yang ramah lingkungan. GrabWheels bisa digunakan dengan memindai QR Code di kemudi kendaraan melalui opsi e-scooter di aplikasi Grab. 

Sebelumnya, seorang pengemudi mobil Toyota Camry menabrak sejumlah pengguna skuter listrik atau otoped elektrik dan menewaskan dua orang di Senayan, yakni Dhanni Hariyona alias DH, akhirnya ditahan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

TIndakan penahanan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkata atas kasus ini, Minggu (17/11/2019).

Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11/2019).

"Dari hasil gelar perkara dengan menghadirkan 8 saksi dan alat bukti yang ada, sudah memenuhi unsur sehingga pelaku yang telah ditetapkan tersangka, dilakukan penahanan," kata Gatot.

Menurut Gatot, dari hasil pemeriksaan, diketahui, saat kejadian, pelaku mabuk karena minuman keras.

"Untuk narkoba yang bersangkutan negatif, tapi dipastikan mengonsumsi alkohol."

"Sehingga, tak konsentrasi dalam mengemudi," kata Gatot.

Dhanni Hariyona alias DH, diketahui adalah anak anggota DPD RI asal Sumatra Barat (Sumbar), Emma Yohana.

Suami Emma Yohana, Hariadi, merupakan Ketua DPW PPP Sumbar.

Seperti diketahui pengemudi mobil Camry menabrak sejumlah pengguna skuter listrik atau otoped elektrik, dan menewaskan dua orang, di Senayan, Minggu (10/11/2019) lalu.

Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019), menuturkan, mereka telah menetapkan DH sebagai tersangka setelah dilakukan BAP.

Namun, saat itu, penyidik menilai bahwa DH, tidak perlu dilakukan penahanan.

Sebab penyidik menilai bahwa tersangka, pertama tidak akan melarikan diri, yang kedua tidak akan menghilangkan barang bukti.

Karena sejumlah pertimbangan dari penyidik itulah kata Fahri DH tidak dilakukan penahanan.

Dalam BAP, kata Fahri, pihaknya menyimpulkan bahwa DH tidak konsentrasi sehingga menabrak para korban.

"Jadi, dia tidak konsemtrasi karena mabuk atau mabuknya itu dipengaruhi alkhohol."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved