Skuter Listrik

Update Disepakati Usia Pengguna Skuter Listrik Minimal 17 Tahun dengan Kecepatan 15 Km per Jam

Pada tahap awal, kedua lembaga itu menyepakati bahwa laju kecepatan skuter listrik mencapai 15 kilometer per jam.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
KOMPAS.com/HILEL HODAWYA
Ilustrasi. Kemudi kendaraan otopet atay skuter listrik Grabwheels, sebuah kendaraan mobilitas jarak dekat yang ramah lingkungan. GrabWheels bisa digunakan dengan memindai QR Code di kemudi kendaraan melalui opsi e-scooter di aplikasi Grab. 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menyusun klasifikasi dan tata cara pengguna skuter listrik di wilayah setempat.

Pada tahap awal, kedua lembaga itu menyepakati bahwa batas kecepatan skuter listrik mencapai 15 kilometer per jam.

“Untuk usia penggunanya juga minimal 17 tahun,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf saat jumpa pers di Pintu 1 Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/11/2019).

Yusuf mengatakan, kedua syarat itu harus terpenuhi demi menjaga keamanan pengguna itu sendiri maupun orang lain.

Batas kecepatan 15 kilometer dinilai berada di batas ambang aman untuk mengendarai kendaraan tersebut.

Kemudian untuk usia 17 tahun, hal ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan itu menjelaskan minimal usia kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan adalah 17 tahun.

“Usia tersebut juga dianggap matang dalam berpikir, sehingga dapat memiliki SIM C,” ujar Yusuf.

Ini Penjelasan Lengkap Polisi Kenapa Skuter Listrik di Jakarta Dapat Ditilang, Beda Sama Sepeda

Menurut dia, pengguna skuter listrik juga harus dibekali perlengkapan khusus seperti jaket dan helm untuk melindungi diri dari insiden kecelakaan.

Pengendara juga disarankan mengenakan pakaian khusus saat malam hari yang berfungsi memantulkan cahaya dari kendaraan bermotor.

“Termasuk di kendaraan itu sendiri, harus ada alat yang bisa mengeluarkan cahaya,” katanya.

Meski demikian, klasifikasi dan tata cara pemakai skuter listrik masih dikaji pemerintah.

Kata dia, skuter listrik masuk dalam kategori alat angkut perorangan, sehingga syarat penggunaannya bisa memakai payung hukum yang dikeluarkan pemerintah daerah.

“Dalam negara disebut personal mobility device (alat angkut perorangan), sehingga kami akan klasifikasi beberapa jenis alat ini dalam peraturan gubernur, kemudian di dalamnya juga diatur aspek keselamatan,” imbuhnya.

Dia menambahkan, bila regulasi ini telah diterbitkan, akan berlaku bagi semua pengendara skuter.

Artinya tidak hanya berlaku bagi aplikasi penyedia jasa skuter, tapi perorangan yang memiliki transportasi ini.

Karena itu bila nantinya ada masyarakat yang melanggar, petugas akan menindaknya.

“Untuk klasifikasi teknis dan persyaratan sementara sudah disosialisasikan, termasuk kepada penyedia aplikasi,” katanya.

Terungkap Seharusnya Pahlawan Revolusi Pierre Tendean dan Rukmini Bisa Merayakan 55 Tahun Pernikahan

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Priyanto mengatakan, saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok aturan skuter listrik di Jakarta.

Aturan itu akan dibuatkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Dalam Pergub itu, skuter listrik akan masuk dalam kategori angkutan perorangan atau personal mobility device.

"Pergub terkait alat angkut personil atau alat angkut perorangan. Itu sekarang yang sedang kita godok," kata Priyanto, Senin (18/11/2019).

Kendati demikian ia berharap, pada akhir bulan ini, daft Pergub SDKI itu akan selesai.

 Sejumlah 40 Titik Parkir On Street di Jakarta Dinonaktifkan Terkait Kelancaran Arus Lalu Lintas

Selanjutnya, akan dibahas dengan beberapa stakholder sebelum disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Meski begitu, ia berharap pergub yang mengatur angkutan perorangan ini dapat segera terealisasi dan diterapkan pada awal 2020 mendatang.

Di mana dalam Pergub itu mengatur aturan tata tertib dan sanki pada para penguna skuter.

"Nanti, bisa terkait dengan tata tertibnya, bagaimana berlalu lintas yang baik, dan tidak lupa terkait dengan safety," katanya.

 Pengemudi Camry Yang Tewaskan 2 Pengguna Skuter Listrik di Senayan Akhirnya Ditahan oleh Kepolisian

Selain itu, dala. Aturan itu juga akan diatur mengenai kecepatan skuter listrik itu, dimana kecepatannya akan dibatas 15 kilometer perjam.

Sehingga, para penguna tidak bisa berkendara diatas kecepatan itu.

"Tadinya, batas maksimum 20 kilometer perjam, namun ternyata dari Grab membatas jadi 15 kilometer perjam. Jadi ini langkah yang baik," ucapnya.

Sebelumnya, seorang pengemudi mobil Toyota Camry menabrak sejumlah pengguna skuter listrik atau otoped elektrik dan menewaskan dua orang di Senayan, yakni Dhanni Hariyona alias DH, akhirnya ditahan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

TIndakan penahanan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkata atas kasus ini, Minggu (17/11/2019).

Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11/2019).

"Dari hasil gelar perkara dengan menghadirkan 8 saksi dan alat bukti yang ada, sudah memenuhi unsur sehingga pelaku yang telah ditetapkan tersangka, dilakukan penahanan," kata Gatot.

Menurut Gatot, dari hasil pemeriksaan, diketahui, saat kejadian, pelaku mabuk karena minuman keras.

"Untuk narkoba yang bersangkutan negatif, tapi dipastikan mengonsumsi alkohol."

"Sehingga, tak konsentrasi dalam mengemudi," kata Gatot.

Dhanni Hariyona alias DH, diketahui adalah anak anggota DPD RI asal Sumatra Barat (Sumbar), Emma Yohana.

Suami Emma Yohana, Hariadi, merupakan Ketua DPW PPP Sumbar.

Seperti diketahui pengemudi mobil Camry menabrak sejumlah pengguna skuter listrik atau otoped elektrik, dan menewaskan dua orang, di Senayan, Minggu (10/11/2019) lalu.

Kasubdit Bingakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/11/2019), menuturkan, mereka telah menetapkan DH sebagai tersangka setelah dilakukan BAP.

Namun, saat itu, penyidik menilai bahwa DH, tidak perlu dilakukan penahanan.

Sebab penyidik menilai bahwa tersangka, pertama tidak akan melarikan diri, yang kedua tidak akan menghilangkan barang bukti.

Karena sejumlah pertimbangan dari penyidik itulah kata Fahri DH tidak dilakukan penahanan.

Dalam BAP, kata Fahri, pihaknya menyimpulkan bahwa DH tidak konsentrasi sehingga menabrak para korban.

"Jadi, dia tidak konsemtrasi karena mabuk atau mabuknya itu dipengaruhi alkhohol."

"Ini diperkuat dengan pernyataan dari tersangka maupun dari saksi atau penumpang Camry rekan DH yakni Ltentunya," kata Fahri.

Dari keterangan saksi kata Fahri sebenarnya saksi menilai, DH mampu untuk mengendarai Camry saat itu.

"Tetapi, dilihat dari kronologis, ada ketidakhati-hatian saat menyalip kendaraan di depannya."

"Sebab, saat menyalip kendaraan, pengemudi harus yakin bahwa pada saat itu, posisi jalur di depannya aman."

'Dalam kasus ini ternyata ada kendaraan lain yaitu otoped listrik di depannya yang akhirnya ditabrak," kata Fahri.

Seperti diketahui, dua pengguna otoped listrik atau skuter elektrik tewas ditabrak mobil sedan Camry di Jalan Pintu Satu, Senayan, Minggu (10/11/2019) dini hari pukul 03.45.

Korban tewas adalah TD alias Ammar dan WC alias Wisnu.

Sementara itu, satu korban lainnya yakni BL alias Bagus terluka parah dan masih dalam perawatan di RS Mintohardjo sampai Rabu (13/11/2019).

Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, mobil Camry yang menabrak para korban dikemudikan oleh DH dan rekannya L, yang  berada di samping DH di bangku penumpang.

"Pengemudi Camry, DH, menyalip minibus di depannya dari kiri dengan kecepatan antara 40 sampai 50 km perjam. Saat itulah ia menabrak tiga orang pengguna otoped listrik di jalur kiri," kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/11/2019).

Menurut Fahri, pengguna otoped listrik melintas bukan di trotoar tapi di ruas jalan sebelah kiri. Karenanya mereka dihantam Camry, yang menyalip minibus di depannya.

Saat itu, kata Fahri pengemudi Camry, DH, dan rekannya L, sempat turun dari mobil dan melihat kondisi korban.

"Namun karena shock, pengemudi Camry DH kembali ke mobilnya. Lalu ia dan rekannya L mencoba menghungi ambulans untuk meminta bantuan" kata Fahri.

Kemudian tambah Fahri, rekan DH yakni L meminta bantuan satpam Gelora Bung Karno yang berada tak jauh dari lokasi. Para satpam inilah yang akhirnya memberhentikan mobil yang melintas dan membawa ke 3 korban ke rumah sakit.

"Jadi ini bukan tabrak lari, karena pengemudi Camry yang menabrak, sempat turun dan melihat kondis8 korban. Saat itu pengemudi Camry shock," kata Fahri.

Dalam kasus ini kata Fahri pihaknya sudah memintai keterangan saksi yakni dua orang satpam GBK, serta L rekan DH, juga memeriksa DH sang pengemudi Camry yang menabrak korban.

"Dari pemeriksaan DH mengakui ia telah menabrak korban. Karenanya hari ini, DH sudah kita tetapkan tersangka dan kami periksa kembali. Untuk ditahan atau tidak atas tersangka DH ini, kita lihat nanti karena itu kewenangan penyidik," kata Fahri.

DH kata Fahri dijerat Pasal 310 junto Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Fahri mengatakan dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa DH negatif narkoba. Namun dari pemeriksaan drugger blow untuk alkohol, kata Fahri diketahui bahwa DH sebelumnya mengonsumsi alkohol dari suatu tempat.

"Sejauhmana konsumsi alkohol mempengaruhinya, yang jelas DH kurang konsentrasi sehingga menabrak tiga pengguna otoped lisrik," katanya.

Fahri menjelaskan kedua korban meninggal dunia saat dirawat di RS Mintohardjo.

Yakni TD alias Ammar meninggal dunia, Minggu (10/11/2019 pagi, sementara WC alias Wisnu meninggak dunia, Selasa (12/11/2019).

Sedangkan satu korban lainnya yakni BL alias Bagus terluka parah dan masih dalam perawatan di RS Mintohardjo sampai Rabu (13/11/2019).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved