Job Fair 2019
Untuk Terakhir Kalinya di 2019, Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan Gelar Job Fair
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan gelar kegiatan Job Fair 2019 di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan gelar kegiatan Job Fair 2019 di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Job Fair 2019 dilaksanakan dalam waktu dua hari, mulai tanggal 19 hingga 20 November 2019 dengan mengikutsertakan 40 persuahaan didalam kegiatannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, program ini dilaksanakan untuk membantu pencari kerja mendapatkan pekerjaan, dan pengguna tenaga kerja juga mendapatkan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
"Pelaksanaan Job Fair tahun 2019 ini melibatkan perusahaan-perusahaan yang membuka berbagai lowongan kerja di wilayah Jakarta dan menghadirkan ratusan pencari kerja," ucap Andri kepada wartawan, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Menurutnya, Job Fair ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan pihakanya untuk terakhir kalinya dipenghujung tahun 2019.
• 18 Hari Jenderal Idham Azis Jabat Kapolri, Mengapa Posisi Kabareskrim Tetap Kosong?
• ALIRAN SESAT di Kabupaten Bekasi Berkembang Pesat, Ini yang Dilakukan Pihak Kepolisian
• POLITISI Gerindra Beberkan Daftar Penistaan Agama Sukmawati Soekarnoputri,Peringatkan Agar Hati-hati
• Hanif Dhakiri Sarapan Bareng Ahok, Mantan Menteri Jokowi Ini Ungkap Sebentar Lagi Istri BTP Lahiran
Nantinya, pihaknya berencana menambah kegiatan Job Fair dari tiga menjadi empat kali dalam setahun untuk masing-masing sudin di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2020.
"Insya Allah di 2020 itu merupakan kegiatan yang terbanyak. Setelah itu turun cukup sekali dua kali saja. Karena hal tersebut menunjukkan bahwa roda perekonomian di Jakarta sudah bagus dan baik, dengan tenaga kerja yang banyak," ucapnya.
Sementaraitu, Kasudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan, Sudrajat menagatakan, dasar penyelenggaraan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu terdapat pula regulasi pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Penempatan Tenaga Kerja, serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 271/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta.
• Apindo Kota Bekasi Pilih Tidak Ada UMK 2020, Sebut Hanya 30 Persen Perusahaan yang Jalankan
"Adapun sasaran dalam kegiatan ini yang utama adalah para pencari kerja lulusan SMK, SMA dan sarjana di wilayah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Kota Administrasi Jakarta Selatan. Kemudian perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ucap Sudrajat dalam kesempatan yang sama. (m23)