Upah Buruh
Apindo Kota Bekasi Pilih Tidak Ada UMK 2020, Sebut Hanya 30 Persen Perusahaan yang Jalankan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menginginkan tidak ada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Penulis: Muhammad Azzam |
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menginginkan tidak ada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Hal itu dikarenakan banyak perusahaan yang tidak menjalankan UMK yang telah ditetapkan dari tahun sebelum-sebelumnya.
"Jadi kami tidak ingin ada UMK 2020 dikarena UMK tahun-tahun sebelumny saja tidak dijalankan dengan baik oleh perusahaan," kata Nugraha perwakilan dari Apindo Kota Bekasi kepada awak media di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Kamis (14/11/2019) malam.
Nugraha menuturkan berdasarkan data yang dimilik Apindo, dari sekitar 3.000 lebih perusahaan di Kota Bekasi masih banyak yang belum menjalankan UMK 2019.
"Jadi hanya 30 persen saja perusahaan di Kota Bekasi yang jalankan UMK 2019. 70 persen tidak jalankan, makanya kita minta evaluasi tapi tidak juga ada hasilnya. Baik dari provinsi atau pemkot," ungkap dia.
• BREAKING NEWS: TK Islam Terpadu di Cibarusah Bekasi Dilempari Batu, Pelakunya Tetangganya Sendiri
• Jan Ethes Punya Adik, Anak Kedua Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda Lahir Pertengahan November
• INI Sosok Pelaku Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan, Pakai Jaket Ojek Online dan Bawa Ransel Besar
• Bomber Polresta Medan Mahasiswa Berumur 24 Tahun, Pernah Aktif di Organisasi Ini Saat Lajang
Apindo menilai Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemkot Bekasi tidak menjalankan regulasi dan pengawasan dengan baik.
Padahal yang dimaksud perusahaan itu tidak hanya perusahaan besar, akan tetapi juga UMKM, usaha kecil maupun usaha menengah.
"Ini kan bisa berdampak para karyawan kita mendapatkan upah jauh dari UMK ini suatu yang engga bener. Jangan sampai hanya usaha besar itu yang wajib membayar sesuai UMK, tapi lainnya tidak. Aturannya kan jelas UMK itu berlaku untuk semua lapisan usaha," jelas dia.
Maka dari itu, UMK terlihat hanya dijalankan oleh perusahaan besar.
• Ini Respon Ketua DPRD saat Tahu Sekda DKI Saefullah dari Partai Gerindra Masuk Kandidat Cawagub DKI
Banyak perusahaan kecil atau UMKM yang menggaji karyawannya dibawah Rp 3 juta bahkan Rp 2 juta.
"Kota Bekasi ini usaha besar itu hanya sekitar 20-30 persen sebetulnya. Umk itu sekarang berlaku untuk siapa? Jangan-jangan hanya berlaku buat industri-industri besar, perusahaan kecil tidak melaksanakan," ucap dia.
"Ini pembiaran negara karena perusahaan yang tidak menjalankan UMK kena sanksi hukumnya pidana, pidananya 4 tahun gitu," jelas Nugraha.
Kemudian sangat jelas, sebut Nugraha, dalam statement Menteri Ketenagakerjaan menyatakan yang wajib Upah Minimum Provinsi (UMP). Untuk UMK itu dijelaskan 'dapat' sehingga tidak wajib.
• Ahok BTP: Justru e-Budgeting Ungkap Pembelian Lem Aibon dan Pulpen