Upah Buruh

Apindo Kota Bekasi Pilih Tidak Ada UMK 2020, Sebut Hanya 30 Persen Perusahaan yang Jalankan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menginginkan tidak ada Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Nugraha perwakilan dari APINDO Kota Bekasi kepada awak media di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Kamis (14/11/2019) malam. 

 Ahok Bakal Jadi Bos BUMN, Demokrat Minta Tingkah Laku dan Status Mantan Napi Jadi Pertimbangan

"Sebenarnya kita meminta kenaikan di atas PP 78. Tapi hasil hari ini memang itulah yang harus kita terima dengan angka itu. Kami harus menerima kalau tidak menerima rekomendasi berarti kita sama dengan APINDO tidak ingin ada kenaikan UMK. Hasil ini juga kan harus segera diserahkan ke Gubernur Jabar," paparnya.

Sebelumnya, batas penetapan UMK paling lambat harus diputuskan ke Gubernur Jawa Barat pada 21 November 2019. Sementara Gubernur Jawa Barat menetapkan UMP Jawa Barat sebesar Rp 1.800.000.

Sedangkan formulasi kenaikan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) sebesar 8,51 persen.

Adapun UMK Kota Bekasi tahun 2019 sebesar Rp 4.229.756. Adanya kenaikan 8,51 persen menjadi Rp 4.589.708. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved